Dalam surat yang dikirim oleh tim redaksi pada 17 Juli 2025 lalu, permintaan konfirmasi diajukan untuk mengklarifikasi sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan dana kapitasi oleh oknum Kepala Puskesmas, indikasi keterlibatan pihak-pihak di atasnya, serta dugaan pembiaran limbah medis berbahaya di lingkungan Puskesmas.
Merespons hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Melalui komunikasi tertulis via whatsapp yang diterima redaksi, Dinkes Merangin meminta agar tim peliput hadir langsung ke kantor dinas guna melakukan konfirmasi dan dialog terbuka bersama pejabat berwenang.
“Untuk konfirmasi langsung saja ke kanto” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Jumat (18/7).
Enam Poin Konfirmasi yang Menjadi Sorotan Publik
Dalam surat resmi yang telah dikirim ke Dinkes Merangin, tim sebelumnya menyampaikan enam poin konfirmasi yang dianggap krusial untuk memberikan kejelasan kepada publik, yaitu:
-
Tanggapan resmi atas dugaan praktik pemotongan dana kapitasi JKN di lingkungan Puskesmas Lembah Masurai, termasuk alur dan dasar pemotongan bila memang dilakukan.
-
Penjelasan distribusi dana kapitasi dari BPJS ke Puskesmas, serta apakah Dinkes mengetahui atau memberi persetujuan atas skema yang dijalankan.
-
Langkah pengawasan dan evaluasi internal yang selama ini dilakukan oleh Dinas terhadap penggunaan dana kapitasi di seluruh Puskesmas wilayah Merangin.
-
Tanggapan atas dugaan pembiaran limbah medis B3, termasuk tindakan apa yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
-
Sikap Dinas terhadap desakan LSM Gaven untuk mengaudit dana kapitasi dan memberhentikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
-
Komitmen Dinas Kesehatan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di sektor kesehatan.
Poin-poin ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan dana negara dan lemahnya pengawasan dalam pelayanan dasar kesehatan.
Tidak hanya itu, informasi yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi juga menyebutkan adanya kemungkinan keterlibatan aktor-aktor di tingkat atas, termasuk pihak yang seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan, yakni Dinas Kesehatan sendiri. Inilah yang mendorong tim redaksi untuk meminta klarifikasi secara langsung dari kepala dinas, bukan hanya kepada pihak puskesmas.
Sementara itu, persoalan limbah medis B3 juga menimbulkan kecemasan. Limbah seperti jarum suntik, infus bekas, dan masker diduga tidak dikelola sesuai standar pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3). Beberapa sumber bahkan menyebutkan adanya praktik pembakaran terbuka dan pembuangan sembarangan yang dapat mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan warga.
Menanggapi persoalan ini, LSM Gaven – lembaga pengawasan yang berbasis di Merangin – menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum jika tidak ada respons cepat dan transparan dari pemerintah daerah. Pihak LSM menilai bahwa persoalan dana kapitasi menyangkut kepentingan layanan dasar bagi masyarakat, dan tidak boleh dikelola secara tertutup.
“Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh, bukan hanya di Lembah Masurai tapi di seluruh Puskesmas. Kalau perlu, beri sanksi tegas bagi yang terbukti menyalahgunakan dana publik,” Jelas Ketum LSM Gaven dalam pernyataan terpisah.
Menanggapi respons resmi dari Dinas Kesehatan, tim media menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam pertemuan klarifikasi sesuai permintaan pihak dinas. Pertemuan ini dinilai penting untuk menggali informasi secara utuh, sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif antara media dan pemerintah daerah.
Redaksi juga menegaskan bahwa proses konfirmasi langsung ini merupakan bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang dan akuntabel. Klarifikasi dari pihak Dinas akan menjadi dasar dalam pemberitaan lanjutan agar publik tidak hanya mendapat informasi sepihak, tetapi pemahaman menyeluruh atas situasi yang terjadi.
Pertemuan dengan Dinkes Merangin dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, dan hasilnya akan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Kasus dugaan pemotongan dana kapitasi dan pengelolaan limbah medis ini telah membuka tabir kerentanan sistem pengawasan dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama. Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga aksi nyata dan pembenahan sistemik yang menjamin dana publik dikelola sebagaimana mestinya.
Masyarakat berhak atas layanan kesehatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Maka, pertemuan antara media dan Dinas Kesehatan nanti diharapkan menjadi titik balik dalam membangun kepercayaan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Re.