Dugaan penyalahgunaan dana kapitasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh seorang oknum Kepala Puskesmas menggemparkan masyarakat. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, oknum tersebut diduga sengaja memotong anggaran kapitasi yang diterima dari BPJS Kesehatan dan ada yang mencapai separuh dari total dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait. Dugaan pemotongan dana terungkap setelah sejumlah penerima manfaat program mengadu kepada LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), yang menaruh perhatian besar terhadap transparansi anggaran dan pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Kami menerima banyak laporan dari Narumber, Mereka mengaku pelayanan menurun drastis, bahkan banyak kebutuhan penting tidak terpenuhi. Setelah ditelusuri, ternyata anggaran dipotong hingga separuh oleh pimpinan Puskesmas,” ujar Ketua Umum LSM Gaven.
Tidak hanya itu Limbah B3 Dibiarkan Berserakan Tak hanya soal dugaan korupsi dana kapitasi, oknum Kepala Puskesmas tersebut juga dilaporkan melakukan pembiaran terhadap limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah medis seperti jarum suntik bekas, perban darah, hingga botol infus kosong ditemukan berserakan di sekitar lingkungan Puskesmas tanpa penanganan yang semestinya.
Kondisi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar, karena limbah B3 berpotensi menjadi sumber penyakit serius dan mencemari lingkungan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 secara tertutup, terpisah, dan sesuai prosedur untuk mencegah pencemaran dan penularan penyakit.
“Ini jelas kelalaian yang sangat serius. Kepala Puskesmas seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga kesehatan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah,” lanjut Ketua Umum LSM Gaven.
Mendapati beberapa permasalahan tersebut LSM Gaven menyatakan sikap akan mengambil Langkah Hukum dan Tuntutan Transparansi
LSM Gaven menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Mereka berencana melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, dan juga kepada Inspektorat serta Ombudsman RI.
Selain itu, LSM Gaven juga menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas tersebut, serta meminta agar instansi terkait mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan oknum Kepala Puskesmas jika terbukti bersalah.
Aap Juga menyampaikan Beberapa Aturan Terkait yang Diduga Dilanggar:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional.
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan – mengatur tata kelola dana JKN.
PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Permenkes No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM Gaven menyerukan agar semua pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, ikut bertanggung jawab dan mengawasi penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu sampai pemberitaan ini diterbitkan Kepala Puskesmas Kecamatan Lembah masurai tidak juga memberikan klarifikasi baik kepada awak media ataupun tim dari lembaga gaven dan kami akan terus berusaha untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan guna untuk penerbitan berita selanjutnya
Red.