Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-34 dengan agenda penyampaian laporan sementara hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, Senin (30/03/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita bersama Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, juru bicara Pansus Perkebunan, Aswan Mufti, menjelaskan bahwa pansus masih melakukan tahapan pengumpulan data dan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang terjadi di sektor perkebunan di Sumatera Selatan.
Menurutnya, pansus telah melaksanakan sejumlah agenda kerja, mulai dari rapat internal, pertemuan bersama OPD terkait, diskusi dengan pihak perusahaan perkebunan, hingga kunjungan langsung ke lapangan guna memperoleh data yang lebih akurat.
Dari hasil sementara tersebut, pansus mulai menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), perizinan perusahaan, pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Aswan Mufti menyebutkan bahwa masih terdapat berbagai kendala yang perlu mendapatkan perhatian serius. Beberapa di antaranya meliputi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan, belum optimalnya realisasi kebun plasma untuk masyarakat, serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan sektor perkebunan.
Sebagai tindak lanjut awal, Pansus Perkebunan merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan pendataan serta evaluasi terhadap perusahaan perkebunan secara menyeluruh.
Selain itu, pansus juga menilai pengawasan terhadap kepatuhan izin usaha dan penggunaan HGU perlu diperketat guna memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Pansus turut menegaskan pentingnya kewajiban pembangunan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Di sisi lain, program CSR perusahaan diharapkan dapat lebih tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah perkebunan.
