Akibat Ulah Oknum PNS Kabupaten Musirawas, Jual Beli Tanah Di Kelurahan Terawas Batal Dilakukan


Musi Rawas- Gamban Bastari (35) warga kelurahan Terawas RT 03 Kecamatan STL Ulu mengungkapkan kekecewaannya atas Ulah seorang oknum PNS yang bekerja di sebuah kantor Dinas Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas berinisial Ed.

Karena ulah Ed, kesepakatan jual beli tanah antara ia dan pembeli berinsial Ch, batal dilakukan. Akibatnya ia merasa dirugikan karena itu ia meminta para pihak untuk menengahi persoalan ini untuk dicarikan solusi.
 
Hal itu diungkapkan melalui penuturannya, Rabu 27 Agustus 2025 di kelurahan Terawas. Bermula saat ia ingin menjual 1 (satu)-kavling tanah miliknya yang berlokasi di RT 02 kelurahan Terawas. Padahal ia dan pihak pembeli sudah ada kata sepakat bahkan uang tanda kesepakatan sudah ia terima dari pembeli. Namun transaksi gagal dilakukan akibat ulah pelaku.

"Saya sangat menyesali ulah (Ed, pelaku,red) Aku nak jual tanah, kami sudah ado kato sepakat. Tapi karena ulah Ed jual beli batal dilakukan,"ujar  Gamba kepada wartawan, yang tampak menaruh  kesal, Rabu (27/08/2025).
Dia mengungkapkan, Ed yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya adalah seorang PNS yang diduga bekerja di kantor Dinas perpustakaan Pemkab Musi Rawas, diduga telah menghalangi transaksi jual beli tanah miliknya. Pelaku hanya bermodalkan sebuah surat yang diduga bodong, tanpa merasa bersalah dengan beraninya telah megklaim tanah miliknya. 

Bukan hanya itu pelaku juga telah mengintimidasi warga serta mempengaruhi para pihak, diantaranya aparatur kelurahan, RT, termasuk lurah, agar tidak mencampuri urusan terkait permasalahan tanah yang menurut pengakuannya adalah miliknya. Padahal menurut Gamba, pelaku sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Surat yang dipegang Endang itu  bodong karena dibuat sepihak, tanpa tanda tangan sah dari ahli waris, sedangkan saya punya surat jual beli yang sah,"ucap Gamba sambil membeberkan selembar surat sebagai bukti kepemilikannya.

Gamba melanjutkan, jauh sebelumnya, Ed atau pelaku dan bapaknya (alm) memang  pernah mendatangi sang pemilik tanah yang tak lain adalah neneknya sendiri. Kedatangan pelaku dan orang tuanya itu bermaksud ingin meminta persetujuan untuk menguasai lahan tanah beserta tanam tumbuh diatasnya termasuk sebuah rumah. 

Lalu dengan modus menyodorkan selembar surat ke neneknya keduanya meminta ditanda tangani. Kendati sang nenek waktu itu dalam kondisi sakit, dan tanpa kehadiran ahli waris, dengan jari  jempolnya sang nenek menyetujui dan menandatangani surat tersebut. 

"Nah, dengan surat itulah dio meraso berhak atas tanah hingga berani menghalangi saya bahkan juga sebagai dasar menakut-nakuti hingga mengintimidasi warga agar jangan mencampuri urusannya atau agar warga tidak  membeli tanah tersebut,"bebernya.

Oleh karena itu, terhadap Ed, Gamba hanya mengingatkan, agar Ed tidak lagi mengulangi perbuatan atau mencampuri urusannya. Sebab klaim atas tanah oleh Ed tidak memiliki alas hak kuat. Bukan saja itu, perlakuan Ed terhadap diri dan keluarganya termasuk terhadap ayahnya telah melampaui batas. Ed telah merobohkan rumah, dan mengambil seluruh kayu, atau papan rumah, tanpa seizin ahli waris. Sementara ia dan pihak keluarganya lebih memilih menahan diri dan tak satupun mendapat dari bagian dari bahan kayu -kayu rumah itu.

"Endang inikan manusia Rakus, Tamak dan tak tahu malu. Selamo ini kami lebih memilih diam karena masih banyak pertimbangan, agar tidak terjadi perpecahan keluarga. Tapi pecaknyo semakin didiam, semakin parah. Bahkan tambah semakin kurang ajar," ucap Gamba yang memang sangat geram atas ulah Ed.

Karena itu ia mengadukan perkara ini  ke ketua RT yakni RT 02, namun masih belum ditemukan solusi. Padahal persoalan kepemilikan tanah tersebut sudah jelas, harus kembali ke ahli waris yang masih hidup jika orang tua selalu  pemilik tanah atau ahli waris telah meninggal dunia. Ia menyebutkan  bahwa saat ini ahli waris hanya tinggal bertiga yakni ayahnya dan adik kandung laki-laki dari ayahnya bernama Mustofa, dan satu lagi adik perempuan ayahnya bernama Fatimah. Dan mereka masing-masing telah menerima bagiannya. 2 (dua) Kavling tanah yang masing-masing yang luasnya berukuran 11 x 20 itu milik ayahnya dan pamannya bernama Mustofa. Jadi luas tanah yang diklaim pelaku yakni seluas 22 x 20 meter.

"Lebih jelasnya begini: "Tanah tersebut milik H. Sulaiman (Alm). Saya dapatkan dari orang tua saya bernama Sakban bin H. Sulaiman yang saat ini masih hidup, itupun atas dasar jual beli, bukan saya dapatkan dari warisan. Sementara pelaku yang menghalangi saya adalah Endang binti Bustomi Bin H.Sulaiman. Bustomi sudah lamo meninggal dunia,"jelasnya.

Namun selang beberapa tahun setelah meninggalnya almarhum, tepatnya saat pembongkaran rumah oleh pelaku,  entah bagaimana ceritanya tiba-tiba muncullah sebuah surat yang menurut Ed, surat tersebut merupakan amanah dari orang tuanya.

Perkara ini pun kemudian sempat  diadukan ke Lurah Terawas. Oleh pihak kelurahan yang waktu itu dijabat Taryo dilakukan musyawarah dikantor lurah. Namun betapa terkejutnya orang tua Gamba saat lurah membeberkan isi surat tersebut. Yang ternyata didalam surat itu yang ikut menanda tangani  hanya Orang tua pelaku dan tak satupun melibatkan ahli waris lain termasuk orang tua Gamba.

Hasil pertemuan saat itu menyimpulkan bahwa surat kepemilikan pelaku tidak sah. Tak mau menyerah akhirnya saat itu pelaku langsung melaporkan perkara itu ke Polsek Terawas, oleh pihak kepolisian ditolak. Ini saja menandakan bukti  bahwa surat itu bermasalah alias bodong,"ujar Gamba menerangkan.

Menutup keterangannya, Gamba hanya  mengingatkan sekaligus  mempertanyakan atas perilaku Ed yang terkesan arogan yang menurut dia tak seharusnya dilakukan oleh seorang aparatur Sipil Negara. 

"Saya sampaikan Endang itu adalah seorang PNS yang menurut informasi bertugas di kantor dinas perpustakaan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Tetapi tindakan dan ulahnya tidak mencerminkan sikap seorang aparatur negara yang baik, melayani dan lebih mengedepankan keadaban atau sikap yang elegan. Tetapi sebaliknya sikap dan perilakunya malah justru menampakkan sikap arogansi, angkuh, dan serakah bahkan tidak memilki etika. Karena ulah dialah saya dibuat susah,"imbuh Gamba yang menyebut bahwa perbuatan pelaku bisa mencoreng nama sebuah institusi lembaga, karena itu harus ditindak.

Akhirnya ia berharap kepada para pihak terutama Pemerintah dalam hal ini Lurah Terawas agar secepatnya menuntaskan kasus ini secara adil dan beradab.

Lurah Terawas Nafsiah, saat dikonfirmasi tentang persoalan ini Rabu (27/08/2025) menanggapi bahwa ada baiknya persoalan ini diselesaikan melalui jalan musyawarah dan untuk selanjutnya segera memanggil para pihak guna dicarikan solusi penyelesaian.

"Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan cara musyawarah, kepada para pihak yang berperkara secepatnya nanti akan kita panggil,"imbuh Nafsiah singkat. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama