![]() |
| Foto: ilustrasi. |
Merangin — FrontBiroInvestigasi.com
Dugaan penipuan yang menyeret nama CA, mantan pejabat di lingkungan Dinas di Kabupaten Merangin, kini memasuki babak yang lebih serius dan sensitif. Pasalnya, dugaan tersebut telah dikonfirmasikan langsung oleh kepada Gubernur Jambi melalui ajudannya, namun hingga saat ini tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan sejak konfirmasi dilayangkan pada Jum'at (6/2/2026).
Konfirmasi disampaikan kepada pihak Gubernur Jambi berisi dugaan bahwa CA masih aktif dinas saat melakukan penipuan, menggunakan uang warga hingga Rp80 juta, dengan janji proyek.
Dalam pesan konfirmasi itu juga ditegaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan janji proyek di SD Negeri 300 Merangin dan SMA Negeri 14 Merangin, yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Yang lebih menggemparkan, diduga CA mengakui uang Rp80 juta tersebut diserahkan kepada calon Gubernur Jambi saat itu untuk kepentingan Pilgub Jambi di wilayah Kerinci, yang saat ini Calon Gubernur tersebut menjabat Gubernur Jambi.
Namun meski pesan konfirmasi telah dikirimkan kepada pihak gubernur melalui ajudannya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan apa pun dari pihak Gubernur Jambi.
Diamnya pihak gubernur ini justru memunculkan pertanyaan publik, benarkah ada keterkaitan atau kasus ini sedang dibiarkan tanpa kejelasan?
Tak hanya soal proyek, CA juga diduga menjalankan modus penipuan lain, yakni jual janji pengangkatan guru kontrak. Sejumlah warga mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp10 juta per orang, namun hingga kini tak satu pun yang diangkat atau dipekerjakan sebagaimana dijanjikan.
Dalam kasus uang Rp80 juta, CA disebut sempat membuat perjanjian notaris dengan jaminan sertifikat tanah, yang menyatakan bahwa apabila uang tidak dikembalikan hingga jatuh tempo, maka sertifikat dan tanah beralih kepemilikan kepada pemberi uang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, uang baru dikembalikan sekitar Rp60 juta dan sisa uang tidak jelas keberadaannya, serta sertifikat tanah tak kunjung diserahkan.
Meskipun telah diikat perjanjian hukum, perbuatan tersebut dinilai bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi penipuan sistematis yang memanfaatkan jabatan dan jaringan kekuasaan, sehingga berpotensi menyeret nama institusi.
CA sendiri hingga berita ini diterbitkan memilih bungkam dan sulit dihubungi saat dikonfirmasi.
Dengan tidak adanya tanggapan dari pihak terlapor maupun klarifikasi dari Gubernur Jambi, kasus ini dinilai berpotensi berkembang menjadi skandal besar, terlebih menyangkut dugaan aliran dana, penyalahgunaan jabatan,
serta isu sensitif Pilgub Jambi.
Dari dugaan-dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 3, UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang), Pasal 12B UU Tipikor (Gratifikasi), Dugaan jual beli jabatan/pungli, Wanprestasi perdata terkait perjanjian notaris.
Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan bergerak, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam senyapnya kekuasaan?
(Red.)
