Musi Rawas -Kasus dugaan penganiayaan antar Ibu Rumah Tangga (IRT ) di Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musi Rawas yang terjadi beberapa hari lalu nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya hingga saat ini belum ada i'tikad baik dari terlapor atau pihak keluarga pelaku terhadap korban.
Menurut pengakuan Sumiati (korban), usai melapor ke polisi dirinya telah dipanggil ketua RT sebanyak dua kali. Tepatnya hari pertama, Jumat malam (01 Agustus 2025), hari kedua Minggu malam (03 Agustus 2025).
Pemanggilan tersebut menurut Sumiati atas permintaan terlapor atau pelaku yang menginginkan permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun dari hasil pertemuan yang dimediasi ketua RT 03, terlihat pelaku atau perwakilan keluarganya tidak pernah hadir.
"Bagaimana ado kata sepakat sementara pelakunya tidak ada, padahal saya sudah dua kali memenuhi panggilan dan mendatangi rumah RT, sementara pelakunya tidak pernah dihadirkan,"kata Sumiati yang tampak sedikit kecewa atas perlakuan RT terhadapnya yang menurut dia kurang bijak dan terkesan tak adil.
"Sepertinya Ketua RT kurang bijak dan terkesan tak adil, seharusnya pelakunya dipanggil dulu. Masa saya dengan suami saya saja yang terus dipanggil sedangkan si Yuli (Pelaku, red) tidak dipanggil, nak bedamai dengan siapo aku ni, cakmano nak selesai kalu caronyo model ini," tutur Sumiati yang dirinya merasa diremehkan.
"Saya ini korban, dio dengan anaknyo yang ngancam saya bahkan mukul saya, seharusnya dio yang datang duluan ke rumah RT, lalu meminta maaf, jangan dibalik,"ujarnya.
Sumiati menambahkan, saat pertemuan untuk yang kedua kalinya dirumah RT, Minggu malam (03/08/2025) dirinya ditanya oleh ketua RT 03 inisial S dan H seorang utusan yang nota Bene bukan saudara kandung pelaku yakni tentang keinginan atau permohonan maaf pelaku yang disampaikan melalui utusannya itu, yang menurut dia adalah sebuah penghinaan.
"Pak RT, pak Herman ngomong ke aku, Yuli nak minta maaf, nah sekarang name kendak nga, lalu ku jawab kendak ku biar Yuli di penjara. Yang berkendak itu si-Terlapor bukan saya, saya ini korban ,"ucap Sumiati berharap agar perkara ini lebih baik dilanjut.
Lurah Terawas Nafsiah ketika disampaikan tentang permasalahan ini, Senin (04/08/2025) mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hal ini dan segera memanggil ketua RT 03 setempat guna dilakukan klarifikasi perihal terjadinya carut marut kerja RT 03 Kelurahan Terawas yang diduga kurang bijak dan tidak cermat.
Untuk diketahui bahwa perkara ini adalah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Y dan K, seorang Ibu dan anak terhadap Sumiati selaku korban. Kejadiannya kamis, 31 Juli 2025 di RT 03 Kelurahan Terawas. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek STL Ulu Terawas. (Redaksi)
Tags:
Musi Rawas