Diduga Dianiaya Tetangga, IRT Di Kelurahan Terawas Lapor Polisi

Musi Rawas-Sumiati (40) warga RT 03 Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu  Kabupaten Musirawas, Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 14:00 WIB, mendatangi Mapolsek STL. Ulu Terawas. Kedatangan Ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi penjual gorengan ini bertujuan melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan oleh Y dan K seorang Ibu rumah tangga dan seorang anaknya, yang merupakan tetangga korban. 

Akibat penganiayaan tersebut Sumiati (Korban) mengalami luka memar pada bagian bibir atas sebelah kiri. Tak hanya itu korban hingga saat ini masih mengalami trauma dan rasa takut atas kejadian tersebut.

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga itu terjadi Kamis, (31/07/2025) sekira pukul 13:30 WIB dirumah korban tepatnya di warung milik korban yang beralamat di RT 03 Kelurahan Terawas.

Dari penuturan korban pasca kejadian menerangkan, bermula korban 
tengah mempersiapkan dagangannya, membuat berupa makanan/ gorengan diwarung miliknya. Sambil menggoreng ia pun sempat ngobrol dengan seorang tetangga inisial D yang saat itu berada di Toko milik Safri persis didepan warungnya.

Entah apa sebab tiba-tiba Y bersama anaknya K memaki maki korban, lalu kemudian mendatangi warung milik korban, dengan kata-kata makian, keduanya menyerang dan memukul korban. Beruntung ada warga yang sempat melerai.

"Waktu itu aku lagi bikin makanan buat dagangan, sambil cerito dengan tetanggo aku, dewi, tiba tiba dio dan anaknyo masuk ke warung. Waktu itu dio ngambek cangkir dimeja lalu melempar saya, dio dan anaknyo terus memaki, menyerang hingga memukul saya dengan tangannyo, untung ado yang melerai,"ucap Korban menuturkan.

Merasa kurang senang atas kejadian itu akhirnya korban melaporkan perkara ini di Mapolsek STL Ulu, dengan nomor bukti lapor : STTLPN/  /7/ VII/2025/Sumsel Res.Mura/Sek.Terawas. (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama