‎Mengendus Bau Amis Proyek Cipta Karya Merangin: Miliaran APBD Bocor di Lahan Swasta!

Ilustrasi - Sorotan terhadap penggunaan APBD untuk pembangunan di atas lahan yang status kepemilikannya bukan milik Pemerintah Kabupaten Merangin.



‎MERANGIN, FBI.COM – Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin kini berada di bawah sorotan tajam. Investigasi korps media mengungkap pola penganggaran miliaran rupiah yang diduga kuat menabrak asas kepatuhan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, disinyalir telah dialihkan untuk membiayai proyek fisik di atas lahan bukan milik pemerintah daerah. Kondisi ini memicu risiko hilangnya aset negara dan potensi kerugian daerah yang masif.
‎Hasil penelusuran dokumen dan fisik di lapangan memetakan pusaran anggaran sebesar Rp3.627.385.973,31 pada kelompok aset gedung dan bangunan. Secara administratif, aset tersebut tercatat berada di luar penguasaan sah Pemerintah Kabupaten Merangin. Bidang Cipta Karya diduga kuat meloloskan perencanaan proyek prasarana, mulai dari MCK, sumur bor, hingga rehabilitasi fasilitas di sejumlah Pondok Pesantren dan lembaga swasta, tanpa memperhitungkan status hukum tanah serta kejelasan skema hibah sejak awal pengerjaan.
‎Di antara daftar proyek yang memicu polemik tersebut adalah pembangunan Toilet Umum Ponpes Al-Furqon senilai Rp332.443.000, Toilet Umum Ponpes Al-Islah sebesar Rp350.000.000, serta fasilitas MCK Ponpes Haqqul Yakin yang menelan dana hingga Rp249.264.122. Nilai fantastis untuk sekadar fasilitas sanitasi ini menjadi janggal ketika bangunan fisik tersebut kini sepenuhnya dikuasai oleh pihak ketiga. Sementara itu, pemerintah daerah masih harus memikul beban akumulasi penyusutan aset sebesar Rp834.372.662,97 di dalam laporan neraca keuangan.
‎Sikap Bidang Cipta Karya yang terkesan 'dermawan' menggunakan uang negara di tanah swasta ini langsung menuai kritik keras dari para pengamat kebijakan publik. Kebijakan meloloskan anggaran tanpa dokumen Clean and Clear (CnC) atas status lahan dituding sebagai bentuk kecerobohan administratif yang disengaja. Tindakan ini bahkan mengindikasikan adanya titipan kepentingan politik kelompok tertentu (pokir) yang dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
‎Kondisi karut-marut ini semakin diperparah dengan temuan investigasi mengenai jajaran proyek gedung milik instansi vertikal atau pemerintah pusat yang dikerjakan oleh dinas terkait. Tercatat ada 9 paket pengerjaan dengan total nilai perolehan mencapai Rp4.747.725.800,00 yang didirikan di atas tanah milik lembaga hukum pusat. Namun, hingga tahun anggaran berjalan, statusnya belum juga dihibahkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
‎Sembilan paket tersebut mencakup proyek besar seperti Gedung Kantor Polres Merangin senilai Rp1,74 miliar, bangunan penunjang Kejari Merangin sebesar Rp1,43 miliar, hingga pagar rumah dinas kejaksaan senilai Rp379 juta. Belanja modal yang dikucurkan secara royal sejak tahun 2025 ini dinilai melangkahi prioritas pembangunan daerah. Padahal, masih banyak infrastruktur dasar masyarakat di pelosok Merangin yang hancur dan luput dari perhatian dinas.
‎Secara hukum, ketidakjelasan status dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Keputusan (SK) Hibah dari Bupati atas sembilan paket instansi vertikal tersebut menempatkan aset daerah dalam posisi "menggantung". Bidang Cipta Karya dituding gagal menjalankan fungsi pengawasan pascakonstruksi. Mereka membiarkan gedung-gedung tersebut digunakan tanpa legalitas penyerahan yang sah, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
‎Pihak dinas dinilai berlindung di balik tameng "asas manfaat" dan "pelayanan publik" untuk membenarkan tindakan mereka. Aturan pengelolaan keuangan negara secara tegas memisahkan mana yang menjadi kewajiban pemerintah daerah (APBD) dan mana yang merupakan kewenangan pemerintah pusat (APBN) agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran yang rawan penyimpangan.
‎Investigasi FBI.COM juga mengendus adanya kelemahan akut dalam sistem inventarisasi pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Cipta Karya. Jika aset-aset tersebut diakui dalam laporan keuangan tetapi dinyatakan "bukan milik dan bukan di bawah penguasaan pemda", hal ini mengonfirmasi adanya pembiaran administratif berkepanjangan. Kelemahan ini diduga sengaja ditutupi dari pemeriksaan mendalam lembaga audit negara.
‎Dugaan pelanggaran berlapis ini tidak boleh menguap begitu saja di balik meja birokrasi atau selesai lewat sekadar klarifikasi di atas kertas. Fakta-fakta lapangan dan kejanggalan laporan keuangan ini sudah lebih dari cukup untuk menjadi pintu masuk penegakan hukum.
‎Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Polda Jambi, didesak untuk segera mengambil langkah progresif. APH harus segera memanggil dan memeriksa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim verifikasi anggaran, serta Kepala Dinas yang menandatangani persetujuan belanja modal gedung dan bangunan periode 2021-2025 tersebut. Pengusutan secara tuntas dan transparan mutlak dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
‎Masyarakat Merangin sebagai pembayar pajak berhak menuntut transparansi penuh atas ke mana setiap rupiah uang daerah dialokasikan. Sungguh ironis, di tengah keterbatasan fiskal daerah, anggaran miliaran rupiah justru mengalir mulus untuk membangun fasilitas di lahan yang status hukum kepemilikannya tidak berpihak pada Pemerintah Kabupaten Merangin.
‎Redaksi FBI.COM berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini, serta siap membedah satu demi satu dokumen kontrak serta siap melayangkan permohonan sengketa informasi resmi ke Komisi Informasi apabila Dinas PUPR Kabupaten Merangin tetap memilih bungkam dan menutup akses data publik. Langkah ini krusial demi memastikan bahwa pertanggungjawaban uang rakyat tidak berakhir menjadi bancakan para pembuat kebijakan.
(Tim/Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama