‎Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp3,8 M SMPN 61 Merangin Dilimpahkan ke Kejari, Kasi Intel Malah Seperti Orang Bingung



Merangin, FrontBiroInvestigasi.com –Penanganan laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 61 Merangin senilai sekitar Rp3,8 miliar kini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Merangin, khususnya pada bidang intelijen.

‎Pasalnya, laporan yang sebelumnya disampaikan oleh LSM Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) kepada Kejaksaan Tinggi Jambi diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk ditindaklanjuti.

‎Namun saat dikonfirmasi pada Kamis (12/3/2026) mengenai perkembangan laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Merangin justru memberikan respons yang membingungkan.

‎Alih-alih menjelaskan sejauh mana penanganan laporan yang telah dilimpahkan dari Kejati Jambi, pejabat yang seharusnya berada di garis depan pengumpulan informasi penegakan hukum itu justru terlihat kebingungan.

‎“Maksudnya? Data itu saya belum pernah lihat. Tentang apa itu?” ujar Kasi Intel saat dimintai keterangan.

‎Jawaban tersebut dinilai janggal. Sebab secara struktur, bidang intelijen kejaksaan memiliki fungsi menerima, memantau, serta menelusuri berbagai laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, terutama yang telah dilimpahkan dari tingkat kejaksaan di atasnya.

‎Situasi semakin aneh ketika ditunjukkan salinan laporan resmi dalam bentuk file PDF serta pemberitaan media terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.

‎Alih-alih memberikan klarifikasi atau menjelaskan mekanisme penanganannya, Kasi Intel kembali mengeluarkan pertanyaan yang menambah kebingungan.

‎“Ntar saya tanyakan sama siapa ini?” katanya.

‎Respons tersebut memunculkan kesan bahwa laporan yang menyangkut dugaan penyimpangan proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah itu belum sepenuhnya dipahami atau bahkan belum ditelusuri secara serius di internal Kejari Merangin.

‎Ketika ditanya lebih lanjut kapan waktu yang bisa ditemui untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait laporan tersebut, pertanyaan itu tidak dijawab sama sekali. Kasi Intel justru kembali berkutat pada jawaban yang terkesan tidak menyentuh substansi persoalan.

‎Sikap tersebut memantik kritik. Tidak sewajarnya seorang pejabat intelijen kejaksaan terlihat kebingungan terhadap laporan yang secara administratif telah dilimpahkan dari Kejati ke Kejari.

‎Kasus ini sendiri bermula dari temuan dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi gedung SMPN 61 Merangin yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

‎Investigasi lapangan sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan teknis pada pekerjaan bangunan, di antaranya tiang bangunan yang disebut tidak menggunakan batu split, mutu beton yang rapuh, serta penggunaan besi berdiameter kecil yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

‎Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga melibatkan Ketua Komite Sekolah sebagai pihak yang mengurus pekerjaan sekaligus pemasok material, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

‎Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah menjadi pelaksana proyek di sekolah.

‎Jika terbukti terjadi pengurangan volume pekerjaan, manipulasi kualitas material, atau penyalahgunaan kewenangan, maka kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

‎LSM Gaven sebelumnya telah menyatakan siap mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

‎Kini sorotan publik tertuju pada Kejari Merangin, terutama setelah munculnya respons membingungkan dari pejabat intelijen yang seharusnya mengetahui perkembangan laporan tersebut.

‎Kasus dugaan penyimpangan proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah ini pun menimbulkan pertanyaan besar, apakah laporan tersebut benar-benar sedang diproses, atau justru belum tersentuh secara serius di meja penegakan hukum.

‎(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama