MERANGIN, FBI.COM — Lembaga Gebrakan Aktivitas Independen (LSM Gaven) membongkar dugaan maladministrasi kronis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Merangin. Berdasarkan investigasi mendalam, Pemerintah Kabupaten Merangin dinilai lalai atas aset senilai miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal tanpa status hukum yang jelas.
LSM Gaven menemukan sedikitnya 9 paket pembangunan gedung instansi vertikal dengan total nilai akumulatif mencapai Rp4.747.725.800 yang hingga kini belum memiliki dokumen hibah resmi atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mendominasi secara signifikan melalui 4 paket proyek fisik senilai Rp2.358.937.900.
Titik paling krusial dari temuan investigatif ini adalah seluruh bangunan bernilai miliaran rupiah tersebut didirikan di atas tanah milik instansi pemerintah pusat (Kejari Merangin). Ketiadaan dokumen penyerahan aset yang sah membuktikan Pemkab Merangin tidak melakukan upaya memadai untuk memperjelas dan mengamankan status kepemilikan daerah.
Data belanja modal memastikan 4 paket fisik mewah untuk Kejari Merangin yang didanai uang rakyat belum dihibahkan, meliputi:
- Bangunan Penunjang Kejari Merangin: Rp1.438.720.900
- Peningkatan Parkiran Barang Bukti: Rp397.928.000
- Peningkatan Pagar Rumah Dinas: Rp379.778.000
- Peningkatan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari: Rp142.511.000
Ketua Umum LSM Gaven, Muhamad Aap, mengecam keras mandeknya proses administrasi ini. Ia menegaskan hilangnya fungsi kontrol kekayaan daerah ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
"Ini adalah fakta hitam di atas putih dari telaah dokumen kami. Uang APBD digunakan untuk membangun fisik, tetapi status hukum asetnya dibiarkan mengambang. Mengapa proses hibah dan BAST sengaja diulur-ulur selama bertahun-tahun? Ada apa dengan komitmen Pemkab Merangin dalam melindungi aset daerah?" ujar Muhamad Aap.
Lebih jauh, LSM GAVEN membeberkan kronologi aliran dana APBD ke fasilitas Kejari Merangin yang telah berlangsung secara menerus sejak tahun 2009 hingga proyeksi anggaran tahun 2025. Jika diakumulasikan, total dana rakyat Kabupaten Merangin yang terserap ke fasilitas fisik Kejari menembus angka Rp4.892.665.900 (hampir Rp5 miliar).
Aliran dana tersebut tercatat mengalir berkala, mulai dari rehabilitasi pagar dan rumah dinas pada periode 2009-2012, peningkatan gedung Pemda II Kejari (2019, 2020, 2021, dan 2024), hingga pembangunan fasilitas penunjang seperti musholla dan lapangan olahraga.
"Kami mempertanyakan legalitas dan profesionalisme pola penganggaran ini. Bagaimana mungkin pembangunan fasilitas baru terus disetujui dan dicairkan, sementara status hukum aset dari proyek tahun-tahun sebelumnya belum kunjung dibereskan? Pemkab Merangin tidak boleh bersikap diskriminatif atau lemah dalam menegakkan aturan administrasi, sekalipun berhadapan dengan instansi vertikal," cecar Muhamad Aap.
LSM GAVEN mendesak Pemkab Merangin, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas PUPR, untuk membuka seluruh dokumen terkait ke hadapan publik demi transparansi anggaran. Jika ditemukan indikasi kesengajaan yang mengarah pada kerugian negara atau pelanggaran hukum, LSM GAVEN menyatakan siap membawa temuan investigasi ini ke aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
(Tim/Red.)
