![]() |
| Foto: Ilustrasi. |
MERANGIN — Marwah program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, seketika runtuh dan tercoreng. Program mulia yang didanai negara demi memulihkan gizi generasi bangsa, justru munculnya Dugaan dijadikan ladang basag oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin, ironisnya, pihak manajemen dapur MBG justru memilih menjadi "juru bayar" setia alih-alih menegakkan aturan.
Hasil investigasi mendalam tim di lapangan mengungkap adanya praktik penarikan upeti ilegal secara masif dan terstruktur. Sebanyak 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG secara sadar tunduk pada skema pungutan liar (pungli) sepihak, dengan menyetor uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan per dapur kepada oknum DLH Merangin.
Fakta paling Kronisnya terkuak setelah tim melakukan konfirmasi silang ke otoritas keuangan daerah. Uang kolektif sebesar Rp12.000.000 per bulan yang diperoleh dari belasan dapur MBG tersebut disinyalir sama sekali tidak pernah masuk ke kas daerah Kabupaten Merangin. Uang itu menguap, diduga kuat langsung terdistribusi ke kantong-kantong pribadi oknum di DLH.
yang sangat disayangkan Fasilitas negara disalahgunakan secara brutal di depan mata publik; para oknum petugas memungut uang tunai dari dapur ke dapur dengan menggunakan kendaraan dinas operasional bermotor roda 3 milik DLH Kabupaten Merangin.
Namun, DLH tidak bermain sendiri dalam hal ini. Kritik keras dan tajam juga wajib diarahkan kepada pihak manajemen dan pengelola dapur MBG. Saat dikonfirmasi, mereka dengan enteng membenarkan adanya iuran rutin sejuta per bulan tersebut.
Sikap permisif dan kepatuhan buta dari pihak MBG ini memicu pertanyaan besar: Mengapa lembaga yang mengelola program negara justru memilih menyuap oknum petugas lapangan secara tunai ketimbang menuntut mekanisme pembayaran resmi?
Pihak MBG tidak bisa berlindung di balik alasan "mereka tidak melakukan kerjasama kepada DLH dan hanya dengan anggotanya" Sebagai pengelola program nasional, tindakan mereka yang memberikan uang tunai di jalanan tanpa adanya dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau karcis resmi berhologram adalah bentuk kelalaian fatal. Sikap pembiaran ini menjadikan manajemen MBG sebagai bagian dari ekosistem pungli yang merusak sistem Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merangin.
Pola transaksional gelap antara DLH dan 12 dapur MBG ini mengindikasikan adanya konspirasi terselubung untuk mengamankan operasional masing-masing dengan cara menabrak hukum. Dana operasional dapur MBG yang bersumber dari uang negara patut dipertanyakan akuntabilitasnya jika dengan mudahnya mengalir ke jalur-jalur ilegal non-prosedural.
Skandal ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengamat hukum di Jambi. Mereka menilai persekongkolan ini sebagai tindakan amoral yang merusak integritas program nasional demi kepentingan ego sektoral dan memperkaya diri sendiri.
Atas temuan investigasi ini, Inspektorat Kabupaten Merangin serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin tidak punya alasan lagi untuk menunda pemanggilan.
Penegak hukum harus segera memeriksa seluruh rantai komando DLH Merangin dan memanggil seluruh kepala dapur MBG yang terlibat sebagai saksi kunci aliran dana ilegal ini.
Media Front Biro Investigasi menegaskan komitmennya untuk mengawal skandal memalukan ini hingga ke akar-akarnya. Kami menuntut pemecatan tidak dengan hormat bagi oknum pejabat DLH yang terlibat, serta evaluasi total terhadap manajemen 12 dapur MBG yang telah melegalkan praktik pungli di tanah Merangin!.
(Tim/Red)
