Jambi –
Perjalanan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika kembali mencatat babak baru setelah Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa perempuan dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini.
Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.
Langkah hukum seperti pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi terbuka lebar, apabila salah satu pihak tidak menerima hasil putusan pada tingkat pertama ini.
Penahanan terdakwa di Lapas Perempuan Jambi menandai dimulainya fase baru dari proses pidana yang bersifat eksekutorial, namun belum menutup kemungkinan berlanjut ke fase upaya hukum lanjutan apabila ada keberatan atau ketidakpuasan dari salah satu pihak terhadap amar putusan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), hak terdakwa dan JPU untuk mengajukan upaya hukum merupakan bagian penting dari prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Menanggapi putusan pengadilan dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses hukum yang dinilai berjalan secara adil, objektif, dan profesional. Kejati juga kembali menegaskan sikap kelembagaan yang konsisten dalam memerangi kejahatan narkotika, baik dalam bentuk ringan maupun jaringan peredaran berskala besar.
“Penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana narkotika adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, siapapun itu, baik pengguna, pengedar, maupun jaringan pemasok,” ujar perwakilan resmi Kejati Jambi dalam konferensi pers yang digelar usai sidang putusan.
Lebih lanjut, Kejati Jambi menyatakan bahwa perkara ini menjadi bagian dari agenda prioritas nasional, di mana penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejati Jambi juga terus memperkuat koordinasi dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparat pemerintah daerah guna mendorong pemberantasan narkoba tidak hanya melalui jalur represif (penindakan), tetapi juga preventif dan edukatif.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti dampak destruktif dari peredaran narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dan keluarga. Meningkatnya jumlah pengguna narkoba di wilayah Provinsi Jambi menjadi sinyal bahaya yang harus ditanggapi secara serius oleh semua pihak.
Berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat, mendesak agar penanganan perkara narkotika dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Vonis terhadap terdakwa kali ini dianggap sebagai sinyal bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi ancaman tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menerima atau menolak putusan hakim. Pihaknya menyatakan masih mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan. Begitu pula dari pihak JPU, belum ada keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sesuai dengan Pasal 233 KUHAP, pengajuan banding dapat dilakukan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum yang diajukan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara ini menjadi catatan penting bahwa peredaran narkotika tidak mengenal jenis kelamin, usia, atau status sosial. Lapas Perempuan Jambi kini kembali menjadi tempat pembinaan bagi individu yang tersangkut perkara narkoba. Namun lebih dari itu, keberhasilan dalam penanganan perkara narkotika harus terus ditopang oleh ketegasan hukum, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarinstansi.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa komitmen untuk menegakkan hukum tidak akan surut, dan pihaknya akan terus menjadi garda depan dalam upaya menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami siap berdiri di depan untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas perwakilan Kejati Jambi.
Red.