LSM-GAVEN Bongkar Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana KIP di Sekolah Negeri


Aroma dugaan penyimpangan kembali menyeruak di dunia pendidikan. Lembaga Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana bantuan siswa di salah satu sekolah negeri, meskipun sekolah tersebut tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Ketua Umum LSM-GAVEN, Muhamad Aap, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh dari pengaduan masyarakat dan keterangan sejumlah narasumber, termasuk orang tua siswa, yang resah dengan adanya pungutan berkedok “sumbangan” namun bersifat wajib.

Menurut Aap, pihak sekolah diduga memungut dana sebesar Rp250.000 per siswa. Rinciannya, Rp50.000 disebut untuk membantu biaya transportasi dan Rp200.000 dengan dalih pembangunan mushola atau masjid sekolah. Praktik ini dinilai janggal karena dilakukan di satuan pendidikan negeri penerima Dana BOS.

Yang lebih mencengangkan, pungutan tersebut diduga menyasar siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). LSM-GAVEN mencatat sedikitnya 85 siswa penerima KIP diduga mengalami pemotongan bantuan, yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan sekolah tersebut menerima Dana BOS dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp570 juta pada Tahun Anggaran 2023, Rp612 juta pada 2024, dan Rp577,5 juta pada 2025. Dana ini seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, hingga mendukung kegiatan pembelajaran tanpa membebani peserta didik.

LSM-GAVEN menilai adanya pungutan di tengah kucuran Dana BOS berpotensi menciptakan beban ganda bagi orang tua siswa dan bertentangan dengan tujuan utama program BOS yang secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri.

“Jika pungutan ini benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga melanggar Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Muhamad Aap.

Sebagai langkah awal, LSM-GAVEN mengaku telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi melalui pesan WA kepada pihak sekolah terkait penggunaan Dana BOS dan dugaan pungli tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi tertulis.

Sikap diam pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran. LSM-GAVEN menyatakan tidak akan berhenti pada klarifikasi semata dan siap membuka data serta keterangan narasumber kepada publik dan aparat penegak hukum.

“Kami menegaskan, pendidikan bukan ladang pungutan. Jika hak siswa, terutama penerima bantuan negara, dirampas dengan dalih apa pun, maka itu harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai dunia pendidikan,” pungkas Muhamad Aap.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama