MUSI RAWAS – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (02/05/2025) berlangsung khidmat dan penuh makna. DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 sekaligus mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Raperda bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah daerah bersama DPRD harus memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki keberpihakan pada masyarakat. Regulasi ini nantinya akan menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Musi Rawas,” tegas H. Suprayitno.
Ia juga menambahkan bahwa tahapan paripurna ini adalah bagian penting dari sinkronisasi program pembangunan antara legislatif dan eksekutif. Dengan adanya Propemperda, arah kebijakan pembangunan dapat lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dari hasil paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas tahun 2025. Raperda tersebut terdiri dari 7 usulan eksekutif dan 6 usulan inisiatif DPRD.
Beberapa di antaranya sangat strategis, antara lain:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045,
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2029,
- Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Raperda tentang Pemberdayaan dan Penguatan UMKM,
- Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Narkoba,
- serta sejumlah Raperda lain yang dianggap mendesak dan relevan dengan tantangan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa penetapan Propemperda 2025 merupakan tonggak penting dalam penyusunan regulasi daerah.
“Propemperda ini bukan hanya daftar rancangan peraturan, tetapi juga menjadi payung hukum yang akan menjadi pedoman DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya. Dengan adanya kepastian regulasi, maka arah pembangunan Musi Rawas ke depan akan lebih terukur, terarah, dan tentu saja berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Firdaus juga menambahkan bahwa kolaborasi DPRD dan Pemkab dalam menyusun Propemperda adalah bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif. “Kita ingin setiap Raperda yang disusun benar-benar bisa menjawab kebutuhan publik, bukan sekadar memenuhi aspek administratif,” imbuhnya.
Selain penetapan Propemperda, rapat paripurna juga diisi dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan Raperda yang akan dilakukan secara lebih detail dalam rapat-rapat komisi maupun pansus DPRD.
Penyusunan Raperda tahun 2025 diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan lintas sektor, mulai dari tata ruang, ekonomi, sosial, hingga lingkungan hidup. Pada akhirnya, Raperda yang disahkan diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas.
Paripurna penetapan Propemperda 2025 ini bukan hanya sekadar agenda rutin, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mengawal arah pembangunan Musi Rawas. Dengan ditetapkannya 13 Raperda prioritas, publik menaruh harapan besar agar produk hukum daerah benar-benar implementatif, dapat ditegakkan, dan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sinergi DPRD dan Pemkab Musi Rawas juga menjadi simbol bahwa pembangunan daerah tidak bisa dijalankan secara sepihak, melainkan membutuhkan kerja bersama, kesepahaman politik, dan keberpihakan pada rakyat.
Red.