MUSI RAWAS – Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan, Minggu (17/08/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas. Bupati Hj. Ratna Machmud, didampingi Wakil Bupati H. Suprayitno, menyerahkan langsung remisi kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Sekretaris Daerah, Sekwan, staf ahli Bupati, kepala OPD, serta tamu undangan
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas menekankan pentingnya menjadikan remisi sebagai momentum perbaikan diri.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan, tema HUT ke-80 RI “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” harus dihayati tidak hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.
Pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus sesungguhnya bukan sekadar tradisi seremonial. Remisi adalah hak warga binaan yang diatur dalam undang-undang, namun pada saat yang sama juga menjadi tolok ukur keberhasilan program pembinaan di dalam lapas.
Di sisi lain, masyarakat masih sering mempertanyakan efektivitas remisi. Apakah benar remisi diikuti dengan perubahan perilaku warga binaan, ataukah hanya sekadar pengurangan masa hukuman tanpa makna mendalam?
Pertanyaan ini wajar muncul, terlebih di Lapas Narkotika yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas.
Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan para penerima remisi dapat lebih cepat kembali ke masyarakat. Namun tantangan besar muncul: apakah mereka benar-benar siap direintegrasikan?
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, untuk mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Akan tetapi, dukungan dari pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat luas sangat diperlukan agar proses reintegrasi tidak gagal.
Sebagai pemangku kebijakan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dituntut tidak hanya hadir dalam prosesi simbolis, tetapi juga memastikan adanya sinergi program pasca-lapas. Mantan narapidana, terutama yang kasusnya terkait narkotika, seringkali menghadapi stigma sosial, kesulitan mencari pekerjaan, hingga godaan untuk kembali ke pergaulan lama.
Jika pemerintah daerah mampu menyediakan ruang bagi mereka untuk berkarya—misalnya melalui pelatihan kerja, program UMKM, atau rehabilitasi berkelanjutan—maka pemberian remisi akan benar-benar bermakna.
Peringatan kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk merefleksikan sejauh mana bangsa ini benar-benar memberikan kesempatan kedua bagi warganya yang pernah tersandung masalah hukum. Semangat kemerdekaan seharusnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat bebas, tetapi juga oleh mereka yang tengah menebus kesalahan di balik jeruji besi.
Malam itu, empat warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti mungkin merasa lega karena masa hukumannya berkurang. Namun, di balik itu ada tanggung jawab besar: membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka mampu kembali sebagai manusia merdeka yang lebih baik, bukan ancaman sosial.
Red.