Cegah Rabies, Bupati Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Khusus


Empat Lawang, Frontbiroinvestigasi.com —
Dalam upaya serius menekan penyebaran penyakit rabies di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 520/12/1/SE/PERTANIAN/2025 tentang Pencegahan Penularan Rabies Akibat Gigitan Anjing.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Empat Lawang agar segera menindaklanjuti di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan kasus gigitan hewan yang berpotensi menularkan rabies.

Dalam isi edaran itu, Bupati Joncik menekankan pentingnya disiplin masyarakat dalam memelihara hewan. Ia meminta pemilik anjing untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas di tempat umum seperti jalan, pasar, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

“Anjing peliharaan wajib diikat, dikandangkan, dan divaksinasi rabies secara berkala. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan hewan yang menunjukkan gejala rabies,” tegas Joncik Muhammad dalam surat edarannya.

Pemerintah daerah juga mengimbau warga untuk segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan apabila mengalami gigitan hewan penular rabies (HPR). Gejala rabies pada hewan di antaranya bersikap agresif, mengeluarkan air liur berlebihan, serta takut air dan cahaya.

Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang diminta berperan aktif melakukan vaksinasi rabies massal dan pengawasan ketat terhadap peredaran hewan peliharaan. Kolaborasi lintas sektor — antara pemerintah daerah, tenaga medis, dan masyarakat — menjadi kunci pencegahan dini.

Langkah tegas Bupati ini diapresiasi banyak pihak karena dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap ancaman rabies yang belakangan menjadi perhatian serius di Sumatera Selatan. Diketahui, beberapa kasus gigitan hewan telah terkonfirmasi positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dikoordinasikan oleh Balai Veteriner Lampung.

“Pencegahan rabies harus dilakukan sedini mungkin. Kami tidak ingin ada korban manusia akibat kelalaian dalam pengawasan hewan peliharaan,” ujar salah satu pejabat Dinas Pertanian Empat Lawang kepada wartawan Frontbiroinvestigasi.com, Senin (6/10/2025).

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah bebas rabies tahun 2025, dengan menggandeng seluruh lapisan masyarakat dalam edukasi, vaksinasi, dan pelaporan dini kasus.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama