MUSI RAWAS — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bergerak cepat usai menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap siswi kelas 2 SD yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan dan koordinasi lapangan.
Anggota Unit PPA Polres Mura, Ipda Gita Loris, melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat serta keluarga terduga pelaku untuk mempercepat proses penangkapan. Upaya ini berhasil ketika keluarga pelaku akhirnya menyerahkan tersangka Hairul Awang kepada pihak kepolisian pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra, menjelaskan bahwa sebelum diserahkan, tersangka sempat melarikan diri ke Jambi untuk bersembunyi di rumah saudaranya. Namun, berkat pendekatan persuasif, keluarga pelaku bersedia menyerahkannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka Hairul Awang mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban berinisial K, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pengakuan tersebut memperkuat bukti awal yang telah dikumpulkan penyidik.
Penyidik menduga pelaku memanfaatkan keluguan korban dengan mengiming-imingi meminjamkan telepon genggam (HP). Saat korban lengah, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan. Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka tak beraturan pada area vital korban.
Kasat Reskrim memastikan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya sangat berat sebagai bentuk perlindungan maksimal kepada anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah teman korban melihat bercak darah pada celana dalam korban pada Jumat (7/11/2025). Teman korban kemudian memberi tahu ibu korban, yang langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggalan pada kondisi anaknya.
Keesokan harinya, korban dibawa ke bidan desa di Kecamatan Muara Kelingi untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan bidan menguatkan dugaan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan cepat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.