Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berpangkat Bripda kembali menjadi sorotan publik setelah nekat mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus asusila yang melibatkan seorang gadis remaja, sebuah perbuatan yang dinilai mencoreng wajah institusi Polri.
Kedua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Bripda SP dan Bripda NI. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melukai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Putusan PTDH dijatuhkan sebagai sanksi terberat, menandakan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukanlah pelanggaran ringan. Namun ironisnya, alih-alih menerima konsekuensi atas perbuatan mereka, kedua Bripda tersebut justru memilih jalur banding, langkah yang memantik reaksi keras dari publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang KKEP telah berjalan sesuai prosedur dan memutuskan sanksi PTDH karena pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat dan serius.
Menurut Erlan, perbuatan kedua oknum itu melanggar sejumlah aturan fundamental di tubuh Polri, di antaranya Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sidang KKEP memutuskan sanksi terberat berupa PTDH karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Erlan kepada awak media, seraya menekankan bahwa Polri berkomitmen menjaga marwah institusi dari perilaku menyimpang anggotanya.
Kasus ini kembali membuka luka lama tentang masih adanya oknum aparat yang menyalahgunakan status dan kewenangannya. Lebih menyakitkan, korban dalam perkara ini adalah seorang remaja, kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran perilaku amoral aparat negara.
Pengajuan banding oleh kedua Bripda tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk tidak adanya penyesalan moral. Publik pun menunggu, apakah upaya banding ini akan mengubah putusan, atau justru mempertegas komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum bermasalah.
FBI.com menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi konsistensi Polri dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Ketegasan tanpa kompromi mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus dan hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang seragam.
Red.