Dugaan Anggaran Fiktif Rp138 Juta, Kades Sungai Bulian Dilapor ke Kejaksaan


‎JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima laporan dugaan penyimpangan anggaran desa yang menyeret Kepala Desa Sungai Bulian, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN) Provinsi Jambi, Ahmadtullah, pada Kamis (21/5/2025).
‎Dalam laporannya, Ahmadtullah menyoroti dugaan pengadaan fiktif program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 senilai Rp138 juta yang disebut telah dianggarkan, namun hingga memasuki Maret 2026 diduga tidak pernah direalisasikan sama sekali.
‎“Anggaran sudah ada, tetapi kegiatan diduga tidak dikerjakan. Ini patut diduga sebagai pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ahmadtullah.
‎Menurutnya, saat dikonfirmasi terkait realisasi kegiatan tersebut, kepala desa berdalih proyek tidak dilaksanakan karena faktor musim panas. Namun alasan itu dinilai tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila anggaran telah dicairkan tetapi pekerjaan tidak pernah diwujudkan.
‎Kasus ini dinilai berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana korupsi. Jika terbukti terdapat pencairan anggaran tanpa realisasi kegiatan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎Pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat disertai denda hingga Rp1 miliar.
‎Selain itu, apabila ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai fakta di lapangan, maka pihak terkait juga berpotensi dijerat dugaan pemalsuan dokumen administrasi dan laporan keuangan negara.
‎LSM GAVEN mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana anggaran ketahanan pangan tersebut. Gaven juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Sungai Bulian guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
‎“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa justru diduga hilang tanpa realisasi. Penegak hukum harus bertindak tegas agar ada efek jera,” ujar Ahmadtullah.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sungai Bulian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengadaan fiktif tersebut.
‎(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama