Kabupaten Merangin – Dugaan penyalahgunaan dana kapitasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh oknum Kepala Puskesmas di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kembali mencuat ke permukaan. Temuan awal Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen Pemerhati Pembangunan Daerah (LSM Gaven) kini diperkuat oleh laporan tambahan dari korban yang mengaku mengalami pemotongan dana dan tidak menerima hak insentif sesuai ketentuan.
Menurut keterangan sejumlah narasumber, oknum pimpinan Puskesmas tersebut diduga telah memotong anggaran kapitasi yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, bahkan hingga 50 persen dari total dana yang diterima dari BPJS Kesehatan. Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa pengawasan yang efektif dari Dinas Kesehatan maupun pihak BPJS Kesehatan sebagai mitra pelaksana program JKN.
“Kami menerima banyak aduan. Pelayanan di Puskesmas menurun drastis. Kebutuhan medis penting tidak terpenuhi. Ternyata dana kapitasi dipotong oleh Kepala Puskesmas,” ujar Ketua Umum LSM Gaven.
Temuan Baru: Hak Tenaga Kesehatan Dikebiri
Dalam pengembangan investigasi, tim LSM Gaven menemukan fakta tambahan bahwa insentif tenaga kesehatan, khususnya di bagian IGD Rawat Inap, tidak dibayarkan pada Desember 2023. Narasumber yang merupakan pegawai Puskesmas mengaku hingga saat ini belum menerima hak mereka.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala Puskesmas lewat WhatsApp dan media sosial, menanyakan soal insentif yang belum dibayarkan, tapi tidak pernah direspons. Padahal kami sudah bekerja maksimal melayani pasien,” ujar salah satu tenaga kesehatan kepada tim investigasi LSM Gaven.
Beberapa korban lainnya juga mengaku pernah mendapat dana insentif dalam jumlah tidak utuh, bahkan tidak pernah mengetahui besaran dana kapitasi yang semestinya diterima oleh masing-masing unit kerja.
Limbah Medis B3 Dibiarkan Berserakan
Kondisi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar karena limbah B3 termasuk kategori berbahaya dan beracun, yang seharusnya dikelola secara tertutup dan profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga membahayakan kesehatan lingkungan. Kepala Puskesmas seharusnya menjadi pelindung kesehatan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah,” tegas Ketua Umum LSM Gaven.
LSM Gaven: Siap Tempuh Jalur Hukum dan Serukan Reformasi
Menyikapi akumulasi pelanggaran tersebut, LSM Gaven menyatakan sikap tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka akan segera melayangkan laporan resmi kepada:
- Kejaksaan Tinggi Jambi
- Polres Merangin
- Inspektorat Daerah
- Ombudsman RI Perwakilan Jambi
- BPJS Kesehatan
- Kementerian Kesehatan RI
LSM Gaven juga menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dana kapitasi yang dikelola oleh Puskesmas di Kecamatan Lembah Masurai, serta meminta pencopotan Kepala Puskesmas jika terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan dana publik.
Aturan yang Diduga Dilanggar
LSM Gaven menilai bahwa tindakan oknum Kepala Puskesmas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan hidup yang dapat dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain:
- Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Kesehatan
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tuntutan Transparansi dan Klarifikasi
LSM Gaven menyerukan kepada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, serta seluruh pemangku kebijakan di sektor pelayanan dasar, untuk bertindak cepat dan transparan dalam menyikapi kasus ini. Penggunaan dana publik, khususnya yang bersumber dari program nasional seperti JKN, harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Kecamatan Lembah Masurai belum memberikan klarifikasi resmi, baik kepada awak media maupun kepada LSM Gaven. Tim investigasi juga menyebut bahwa sejumlah korban telah berkali-kali mengirim pesan dan permintaan klarifikasi via media sosial dan aplikasi pesan pribadi, namun tidak pernah mendapat balasan hingga hari ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa dana kesehatan rakyat tidak boleh dimainkan oleh siapapun,” pungkas Ketua Umum LSM Gaven.
Red.