Musi Rawas – Front Biro Investigasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menunjukkan fungsi kelembagaannya sebagai wadah legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat dengan menggelar rapat paripurna penting, Jumat (3/5/2025), di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, didampingi Wakil Ketua II Yani Yandika Saputra, S.Farm, tersebut beragenda mendengarkan penjelasan eksekutif terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menyampaikan keterangan resmi mewakili pemerintah daerah terkait pengajuan empat Raperda yang dinilai memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan Musi Rawas ke depan.
Keempat Raperda yang diajukan meliputi:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, yang akan menjadi acuan utama penataan ruang serta pengendalian pembangunan jangka panjang.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan manusiawi.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menegaskan arah kebijakan pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah terpilih.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diharapkan dapat memperkuat kelembagaan birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menekankan bahwa keberadaan Raperda ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan arah pembangunan daerah. “Raperda yang kami ajukan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih terarah, terukur, serta berlandaskan pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Suprayitno di hadapan peserta sidang.
Selain empat Raperda tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah rampungnya pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni:
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, dalam arahannya menyatakan bahwa DPRD akan memberikan perhatian penuh dalam proses pembahasan setiap Raperda agar produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas. “Kami sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap Raperda yang dibahas selaras dengan kebutuhan masyarakat Musi Rawas. Oleh karena itu, kami akan mengawal setiap tahapan pembahasan dengan serius dan terbuka,” tegasnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh para anggota DPRD dari berbagai fraksi, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Kehadiran berbagai elemen pemerintahan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat.
Melalui agenda legislasi ini, DPRD Musi Rawas kembali menegaskan posisinya sebagai pilar demokrasi daerah yang senantiasa menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. Dengan pembahasan Raperda strategis ini, diharapkan arah pembangunan Musi Rawas dapat berjalan lebih sistematis, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Red.