Musi Rawas - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN) melayangkan pemberitahuan resmi aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada Selasa, 2 September 2025, di halaman Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas. Aksi tersebut lahir dari hasil telaah dokumen anggaran 2024 dan investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat penyimpangan miliaran rupiah dalam sejumlah pos belanja daerah.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Musi Rawas, LSM GAVEN menyoroti setidaknya lima pos belanja strategis yang dianggap bermasalah, antara lain:
- Belanja administrasi hampir Rp400 juta
- Pengadaan barang milik daerah Rp189,7 juta
- Pemeliharaan aset Rp482 juta
- Program peningkatan kualitas SDG hewan/hama Rp520 juta
- Anggaran koordinasi prasarana pendukung pertanian sebesar Rp2,56 miliar.
“Jumlah anggaran yang begitu besar tidak tampak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ada dugaan kuat praktik mark-up, belanja fiktif, hingga kegiatan seremonial yang hanya menghabiskan uang rakyat tanpa output pembangunan,” tegas Ketua Umum LSM GAVEN, Muhamad Aap, Minggu (31/08/2025).
Koordinator Aksi, GP Zulkarnain, menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan persoalan sepele karena langsung menyangkut hak masyarakat.
“Kami turun ke jalan bukan sekadar orasi, tapi menuntut keadilan. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya memberi manfaat bagi petani dan rakyat kecil justru rawan dikorupsi. Aparat hukum harus berani bertindak tegas agar kasus ini tidak tenggelam,” ujarnya.
Selain menyoroti pos besar dalam APBD, laporan analisis LSM GAVEN juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada dua paket belanja barang diserahkan kepada masyarakat dengan nilai kontrak Rp497,4 juta. Dari hasil uji petik, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp32,58 juta.
Dari jumlah itu, baru Rp21 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sementara sisanya Rp11,58 juta masih belum dipulihkan.
“Ini jelas potensi kerugian negara aktual apabila sisa tersebut tidak segera dikembalikan. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan PPK, Kepala Dinas, serta konsultan teknis yang seharusnya memastikan kualitas dan kuantitas barang sesuai kontrak,” ungkap analisa tertulis LSM GAVEN.
LSM GAVEN menilai pola penyimpangan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta. Pasal 3 juga menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, beberapa aturan lain yang diduga dilanggar mencakup UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan asas akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi penggunaan APBD.
Melalui aksi damai 2 September mendatang, LSM GAVEN mengajukan empat tuntutan pokok:
- Transparansi penuh dan publikasi rinci atas seluruh anggaran bermasalah.
- Evaluasi independen atas efektivitas kegiatan yang dibiayai APBD.
- Keterlibatan langsung masyarakat, petani, dan peternak dalam perencanaan hingga pengawasan program.
- Mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.
“Jika tidak ada tindakan nyata, praktik penggelembungan anggaran, belanja fiktif, dan pola seremonial ini akan terus berulang. Kami mendesak aparat hukum segera turun tangan menyelidiki dan memproses dugaan korupsi ini agar Musi Rawas terbebas dari pemborosan APBD,” pungkas Aap.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 50 orang anggota LSM GAVEN serta simpatisan masyarakat peduli anggaran. Orasi publik, pembacaan pernyataan sikap, hingga penyerahan dokumen laporan resmi akan menjadi bagian dari rangkaian aksi damai.