Merangin - Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM Gaven) menegaskan tidak akan tinggal diam atas aksi intimidasi yang dialami Ketua DPD LSM Gaven Jambi, Ahmad Tullah, usai melaporkan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Baru, Kecamatan Jangkat Timur, ke Kejaksaan Negeri Merangin.
Ketua Umum LSM Gaven, Muhamad Aap, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tersebut. Menurutnya, intimidasi yang disertai penawaran uang merupakan bentuk ancaman serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Ini bukan lagi sekadar tekanan psikologis, melainkan sudah masuk ranah pidana. LSM Gaven akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami akan melaporkan pelaku dan pihak-pihak yang diduga menjadi dalang agar tidak ada lagi praktik pembungkaman terhadap aktivis,” tegas Aap, Minggu (31/08/2025).
Aap menilai, aksi premanisme yang dialami Ahmad Tullah memperlihatkan adanya kekuatan tersembunyi yang mencoba melindungi praktik korupsi berjamaah. Ia menegaskan, justru dengan adanya intimidasi tersebut, LSM Gaven semakin yakin bahwa dugaan penyimpangan APBDes Desa Baru yang nilainya mencapai miliaran rupiah sejak 2018 hingga 2024 bukan persoalan biasa.
Lebih lanjut, LSM Gaven mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya memberi perlindungan kepada aktivis, tetapi juga segera menindak tegas dugaan tindak pidana teror dan suap yang dilakukan oleh orang berinisial TAF.
“Jika hukum tidak segera ditegakkan, bukan hanya aktivis yang terancam, tetapi juga masyarakat desa yang haknya dirampas oleh praktik korupsi. Ini momentum untuk membuktikan bahwa aparat benar-benar berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Hingga kini, situasi Desa Baru masih dalam sorotan publik. LSM Gaven menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka kemungkinan menggandeng lembaga bantuan hukum dan melaporkan ke aparat penegak hukum tingkat provinsi maupun pusat jika kasus di Merangin terkesan jalan di tempat.
(Red.)