LSM-GAVEN Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMAN Jayaloka ke Jaksa Agung RI


Jakarta,  – Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) secara resmi telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas Sumatera Selatan. Namun, dirasa kurang lantaran laporan yang ada di kejaksaan justru dilimpahkan ke inspektorat provinsi sumatera selatan dan sebagai bentuk pengawasan vertikal serta guna memastikan adanya proses hukum yang menyeluruh dan tidak terhambat di tingkat daerah, LSM-GAVEN memandang perlu untuk menyampaikan langsung laporan ke tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, untuk ikut mengawasi berjalannya laporan tersbut

Penyerahan laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung dan dibuktikan dengan Tanda Terima Resmi. Dengan rincian pada tanda terima sebagai berikut:

  • Nama Pengirim: Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN)
  • Nomor Surat: 003/ISTIMEWA/LPK/LSM-GAVEN/VI/2025
  • Ditujukan Kepada: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Tanggal Penyerahan: 23 Mei 2025
  • Nama Penerima: Hanik (tertanda)

Tanda terima tersebut menjadi bukti bahwa laporan dari LSM-GAVEN telah resmi diterima dan tercatat dalam sistem administrasi Kejaksaan Agung RI.

Laporan yang disampaikan memuat sejumlah poin indikasi penyalahgunaan anggaran Dana BOS pada SMA Negeri Jayaloka selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2023. Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan serta sumber terbuka,  ditemukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Anggaran Perpustakaan sebesar ± Rp 704,3 juta tidak terefleksi pada ketersediaan sarana belajar yang memadai. Siswa masih harus berbagi buku dan kualitas literasi sekolah terbilang rendah. Diduga terdapat kerja sama dengan penerbit tertentu yang memberikan fee kepada pihak sekolah.

  2. Dana Kegiatan Ekstrakurikuler tetap dialokasikan secara signifikan, mencapai ± Rp 370,5 juta selama tahun 2020–2023, termasuk saat masa pandemi COVID-19, di mana kegiatan ekstrakurikuler secara umum ditiadakan.

  3. Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai lebih dari Rp 740 juta, namun tidak terdapat peningkatan atau perbaikan signifikan pada kondisi fisik sekolah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya mark-up atau pelaporan fiktif.

  4. Pembayaran Honorarium Tenaga Honorer yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar selama empat tahun, tidak sebanding dengan jumlah honorer yang terdaftar secara resmi di Dapodik, yang hanya berjumlah tujuh orang.

laporan ini bertepatan dengan momentum Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2025 yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung RI, di mana Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pendidikan.

Melalui pernyataan resminya, LSM-GAVEN menegaskan bahwa penyerahan penyerahan laporan ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat sipil dalam pengawasan publik, khususnya dalam memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung RI. Ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan representasi keresahan publik terhadap tata kelola dana pendidikan yang tidak transparan. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa yang tidak boleh dikorupsi,” tegas Ketua LSM-GAVEN.

LSM-GAVEN menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan, menyerahkan dokumen pendukung lanjutan, serta hadir apabila diperlukan dalam proses klarifikasi atau investigasi oleh aparat penegak hukum. Laporan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan Dana BOS, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama