Diduga Proses Mediasi Amburadul, Kasus Penganiayaan IRT Kelurahan Terawas Dilimpahkan Ke Polres

Musi Rawas-Kasus penganiayaan antar Ibu Rumah tangga (IRT) Sumiati (korban) dengan pelaku berinisial Y (pelaku) dan anaknya berinisial K, yang terjadi beberapa hari lalu di kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Kabupaten nampaknya berbuntut panjang. Bahkan dimungkinkan berujung ke pengadilan. Saat ini berkas perkara tengah ditangani oleh pihak kepolisian sektor  STL Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Dari informasi yang didapat, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk proses perkara, satu diantaranya, memanggil dan menghadirkan para pihak untuk diminta keterangan, diantaranya pihak yang bertikai yakni pelapor dan terlapor termasuk para saksi.

Tak sebatas itu kepolisian juga telah memberikan tenggat waktu agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau jalur mediasi. Namun dari sejumlah proses mediasi yang dilakukan, baik ditingkat Kelurahan bahkan ditingkat kepolisian-pun belum juga membuahkan hasil.

Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP. Dedi Purnomo, melalui kanitreskrim Aiptu, Asri.,SH terkait perkara ini, usai sidang  mediasi diruang kerjanya, Rabu,(06/08/2025), mengungkapkan bahwa  penanganan berkas perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Bahkan kepolisian telah memberikan tengat waktu agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun dari proses mediasi yang telah dilakukan ternyata masih juga belum  membuahkan hasil, sehingga berkas perkara harus diserahkan ke Polres Musi Rawas.

"Iya, saat ini proses perkara sedang kita tangani, termasuk upaya mediasi. Karena belum ada kata sepakat, tentunya perkara akan kita limpahkan ke Polres, disana nanti akan dilakukan gelar perkara,"kata Kanit, usai sidang mediasi dikantor Polsek, Rabu (06/08/2025).

Adapun mengenai pasal yang akan dikenakan, sambungnya, pihaknya  belum bisa memberi penjelasan mengingat ketentuan pasal akan diserahkan ke polres.

"Wah, kalau itu, nanti tanya polres saja, yang jelas proses perkara sudah kita tangani, pelapor dan terlapor sudah kita mintai keterangan, visum sudah kita minta, termasuk saksi-saksi, bahkan telah dilakukan upaya mediasi, namun gagal,"imbuh Kanit menutup.

Sementara itu, Sumiati yang menjadi korban dugaan penganiayaan, ditanya perihal gagalnya mediasi, kamis (08/08/2025), menuturkan, bahwa dirinya belum bisa menerima hasil proses mediasi. 

Ia menilai proses mediasi yang dilakukan, dari tingkat RT bahkan sampai dikepolisian, menurut dia tampak belum ada i'tikad baik dari sipelaku. Terlihat sikap dan cara pelaku yang terkesan melecehkan korban dan sama sekali tidak ada penyesalan atau perasaan bersalah.

"Dari awal kalau caronyo baik, mungkin aku biso nerimo, tapi caknyo dio idak meraso bersalah,"ucap Suamiati yang tampak masih menyimpan perasaan kesalnya atas sikap pelaku.

Bukan hanya itu Sumiati juga  mengungkapkan kekecewaannya atas  proses mediasi yang menurut dia dinilai tidak adil. Atau tidak  memenuhi prinsip-prinsip tentang tata cara perdamaian yang dibenarkan atau (restorative justice,red), yakni harus memenuhi unsur-unsur keadilan.

Setidaknya dari hasil perdamaian itu kendati belum memuaskan permintaan korban, tetapi telah memenuhi rasa keadilan sehingga bagi korban ia tidak merasa dilecehkan atau paling tidak meredam rasa kesal dan kekecewaan yang mendalam akibat ulah pelaku. Sehingga menjadi jawaban atas permasalahan yang tengah ia hadapi.

"Kalau mukul wong cukup dengan permintaan maaf saja, pacak be dem kejadian ini dio ngulangi perbuatannyo, lalu mukul lagi,"ucap korban yang  tampak masih menaruh beban psikologis bahkan terkesan menyudutkan, ketika muncul sebuah pertanyaan yang menurut dia konyol dan tak pantas diucapkan ditengah prosesi mediasi dilakukan.

"Kendak nga tu ape sebutlah,"begitu bunyi pertanyaan yang diajukan  perwakilan keluarga korban (inisial H,red) terhadap saya,"ucap Sumiati yang menurut dia proses mediasi tersebut terkesan asal-asalan atau amburadul. Terlihat disana tidak ada para pihak semisal toko adat atau toko masyarakat yang lebih mengerti tentang perkara ini.

"Makmano nak selesai, kalau yang ngurus damainyo dak paham. Biasonyo damai tu dihadiri wong lebih ngerti dan punya pengalaman dalam urusan damai. Harus ado yang lebih mengerti, lebih tuo, harus ado tokoh masyarakat atau lembaga adat. Inikan dak katek, yang ado cuma Ketuo RT dan seorang perwakilan keluarga pelaku,"imbuh Sumiati berharap pihak yang menangani perkara ini dapat berlaku adil. (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama