Merangin - Aroma busuk dugaan praktik korupsi mencuat di Kabupaten Merangin. Seorang oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin diduga kuat meminta uang kepada perangkat desa di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, dengan dalih menjanjikan proyek pembangunan jalan lingkar desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum pegawai tersebut meminta uang sebesar Rp5 juta dari para perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) inisial F, Kepala Desa (Kades), dan Kepala Dusun (Kadus) inisial S. Janji manis proyek yang disebut akan direalisasikan pada tahun 2024 itu ternyata hanya omong kosong. Hingga pertengahan 2025, tidak pernah ada tanda-tanda proyek jalan lingkar desa terealisasi.
Praktik ini tidak hanya terindikasi sebagai pemerasan dan penipuan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan janji akan dipengaruhi untuk mendapatkan proyek, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Tak berhenti di situ, tindakan perangkat desa yang terlibat memberikan uang juga tidak bisa dianggap bersih. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk “menyuap” agar proyek masuk ke desanya, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yakni pemberian suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukuman bagi pemberi suap yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Kasus ini memperlihatkan betapa lingkaran setan korupsi bisa bermula dari janji proyek fiktif yang memanfaatkan kelemahan perangkat desa. Uang rakyat yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan justru menjadi bancakan oknum nakal.
Apabila aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, tidak segera turun tangan, kasus seperti ini berpotensi berulang dan merugikan masyarakat luas. Masyarakat berhak tahu dan menuntut agar pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan peras dan suap ini hingga akar-akarnya.
(Red.)