Merangin - Warga Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, dilanda gelombang kekecewaan mendalam. Warga mengaku resah, marah, dan merasa dibohongi setelah oknum pegawai Dinas PUPR Merangin diduga menguras uang desa dengan janji proyek pembangunan jalan lingkar yang hingga kini tak pernah terealisasi.
Oknum tersebut meminta Rp5 juta dari perangkat desa, Sekretaris Desa inisial F, Kepala Desa, dan Kepala Dusun inisial S, dengan dalih proyek akan cair pada 2024. Namun kenyataannya, hingga 2025 tak sebutir kerikil pun terlihat di lokasi.
Kekecewaan itu berubah menjadi keresahan karena masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Mereka menilai tindakan ini bukan sekadar penipuan, melainkan pemerasan berkedok proyek pembangunan.
Secara hukum, perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. Bahkan, jika terbukti ada pemberian uang dari perangkat desa, maka bisa menyeret kedua pihak ke jerat Pasal 5 UU Tipikor.
Publik menuntut agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kalau aparat tidak bergerak, berarti hukum memang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, uang warga melayang tanpa pertanggungjawaban.
Kasus ini menambah daftar panjang luka kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah. Bagi warga, janji proyek yang berujung nihil bukan hanya penipuan finansial, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
(Red.)
