Lambannya Penanganan Gangguan Listrik, Ketua Gaven Desak PLN Segera Tanggapi Keluhan Warga Jogoboyo!

Lubuk Linggau -Menyikapi munculnya keluhan pelanggan PLN berinsial PA warga kelurahan jogoboyo kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubukinggau  Sumatera Selatan atas lambannya penanganan gangguan listrik oleh pihak PLN, maka Muhammad Aap Ketua Geprakan Anti Korupsi (GAVEN) langsung angkat bicara.

Menurutnya sebaiknya pihak PLN harus segera menanggapi dengan bijak dan segera turun ke Lapangan, bukan menyerahkan ke RT. Sebab regulasi tentang penanganan atau pemasangan Ampere meter itu wewenagan PLN.

"Ini persoalan warga yang bertanya tentang aturan, apa salahnya petugas PLN memberi penjelasan, jangan dibalik, karena itu domain PLN,"ujar Aab, Kamis (18/09/2025).

Aab menjelaskan, Pemasangan ampere atau meteran listrik dari rumah ke rumah secara mandiri sangat dilarang karena harus dilakukan oleh petugas sah PLN dan sesuai dengan standar keselamatan ketenagalistrikan (PUIL) untuk mencegah kecelakaan dan masalah hukum.

"Anda harus mengajukan permohonan ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN setempat, jika ingin melakukan pelangganan listrik, aturan 
dan Prosedur yang Harus Diikuti, agar tidak terjadi kekacauan,"katanya.

Proses yang Benar untuk Penyambungan Listrik lanjutnya, terlebih dahulu pelanggan harus mengajukan permohonan penyambungan listrik ke kantor PLN terdekat karena harus disesuaikan titik sambung.

"Itu artinya Pemasangan dan pemindahan meteran listrik harus dilakukan oleh petugas resmi dari PLN, tidak boleh oleh pelanggan atau pihak lain yang tidak punya wewenang. Dan
Memasang meteran listrik tanpa sepengetahuan PLN dapat dikenai sanksi karena termasuk pelanggaran," tegasnya, termasuk memasang ampere kWh dari rumah ke rumah.

"Ketentuan pemasangan Ampere telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 53 yang mengatur pidana bagi kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, dan juga Pasal 25 ayat (1) yang mengharuskan izin untuk kegiatan tersebut.

Demikian Pasal 25 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik harus memperoleh izin terlebih dahulu. Memasang meteran untuk banyak rumah tanpa izin dari PLN termasuk dalam kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Dan itu melanggar,"tegasnya.

Oleh karena itu Aap menghimbau pihak PLN Cabang Lubuk Linggau, segera turun ke lapangan mengatasi masalah ini. Bila hal ini masih belum ada tindakan, maka pihaknya akan mengambil langkah yakni menyuarakan hak-hak rakyat sesuai amanah konstitusi.

"Kami berharap agar Pihak PLN lebih bijak jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Bila tidak, maka kami akan menyuarakan hak-hak rakyat sesuai amanah undang-undang,"pungkas Muhammad Aap. (Redaksi).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama