PAK DAN LSM PPD Menduga Ada Upaya "Mempetieskan"Perkara Hukum SMKN 03 Lubuk Linggau!

LubuklLinggau-Lambannya penanganan pengungkapan Perkara hukum kasus dugaan Korupsi BOS SMKN 03 Oleh pihak Kajari Lubuklinggau telah memunculkan spekulasi dari berbagai pihak dikalangan masyarakat kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Beragam pendapat dan pandangan  mulai bermunculan. Publik menilai proses penanganan perkara kasus ini telah menyita waktu yang terlalu lama bahkan ada kesan bertele -tele.

Spekulasi yang berkembang liar ini jika dibiarkan, maka akan menjadi bola liar yang kemudian menimbulkan kesan negatif bahkan ada kuat kesan dugaan  untuk mempetieskan perkara ini.

Hal ini diungkapkan oleh koordinator penggiat Anti Korupsi (PAK) Akhmad Jamaluddin, didampingi Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), selaku pelapor, di kantor sekretariat PPD, Selasa, 09/09/2025.

Dijelaskan Jamal, dalam perjalanannya, waktu dan proses penanganan perkara telah berlangsung lama. Sejumlah saksi terkait telah dipanggil dan diperiksa. "Mereka yang dipanggil terdiri dari guru, bendahara, ketua jurusan, kepala sekolah, termasuk pejabat dinas pendidikan Sumsel terkait. Bahkan saksi diluar lingkungan sekolah yang terkait dengan belanja barang seperti pemilik toko-toko matrial atau toko bangunan termasuk juga toko elektronik,"sebutnya.

Kekesalan Jamal memuncak setelah mendengar adanya rumor yang menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan ke APIP yang menurut dia janggal, tidak sesuai mekanisme proses penyelidikan seperti yang tekah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18 th.2016 yang sudah direvisi menjadi PP No.72 th.2019, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan inspektorat
sebagai pengawasan terhadap ASN yang kemungkinan melakukan dugaan penyimpangan atau korupsi uang negara yang perkaranya belum masuk ke ranah hukum atau penyelidikan oleh APH. 

Dalam konteks perkara SMKN 03 menurut dia, jika mengacu ke peraturan Pemerintah tersebut, maka kewajiban aparat penegak hukum hanya meminta penghitungan tentang dugaan kerugian negara yang timbul akibat dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum, bukan mengembalikan perkara.

Padahal kata Jamal, Penanganan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, dan telah berlangsung lama, tugas jaksa hanya meminta inspektorat (APIP) menyampaikan perhitungan bila ditemukan adanya potensi kerugian negara bukan melimpahkan atau mengembalikan perkara.

"Lain halnya jika Perkara tersebut mencuat diawal dan kasus tersebut  baru dilaporkan ke APH. Barulah kemudian APH boleh melimpahkannya ke APIP atau Inpsektorat, itu sah-sah saja, jangan dibalik-balik,"ujar Jamal diamini rekannya Mulyadi.

Keterangan berbeda tetapi pada substansi yang sama disampaikan Mulyadi bahwa kasus Perkara dugaan korupsi SMKN 03 ini tidak lagi murni.
Dari rentetan penanganan perkara, alat bukti, pemeriksaan saksi, pihak kejaksaan sudah dapat menaikan perkara ini tingkat penyidikan atau bahkan menetapkan tersangka, katanya.

Karena itu ia menduga perkara ini sudah tidak murni atau bahkan kuat dugaan adanya intervensi dari para pihak termasuk pejabat berwenang terkait, agar kasus tersebut dipeti es kan, atau patut diduga dalam pengungkapan kasus ini telah terjadi Conflik of interest  bahkan dugaan suap diantara mereka,"ungkapnya.

Menyikapi permasalahan ini, maka secepat mungkin pihaknya akan bersurat ke aparat hukum di jakarta untuk mengambil alih penanganannya, sehingga misteri atau spekulasi dibalik penanganan perkara hukum SMK 03 Lubuklinggau segera terungkap. 

"Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat ke kejagung RI dan ke KPK RI untuk mengambil alih proses penanganan kasus ini, agar segera terungkap,"imbuh Mulyadi. *(Fzn).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama