Bejat! Guru Madrasah di Merangin Diduga Cabuli Muridnya


Merangin, FrontBiroInvestigasi.com - Suasana tenang di Desa Simpang Talang Tembago, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mendadak berubah mencekam. Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di desa itu diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku bukan orang sembarangan, ia diketahui juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemangku adat yang selama ini dihormati masyarakat setempat.

Madrasah tempat kejadian perkara diketahui memiliki sekitar 30 murid, dan dugaan aksi bejat pelaku telah berlangsung dalam rentang waktu lama. Korban yang mulai berani berbicara mengungkapkan kisah memilukan di balik status terhormat pelaku yang selama ini membuat warga segan untuk melapor.

Salah satu wali murid akhirnya angkat bicara, membuka tabir kelam yang selama ini tersembunyi.

“Anak aku kena sebelum Lebaran. Sekarang baru mengaku sama kami orang tuanya,” ujar salah satu wali murid pada Senin (13/10/2025).

“Korban bukan satu orang saja. Ada yang lain, waktunya beda-beda. Sekarang korban mulai banyak yang mengaku. Aksi bejadnya ini sudah lama. Di desa ini masih banyak yang segan karena dia punya banyak keluarga. Tapi sekarang sudah ada empat orang tua yang siap melapor,” tambahnya.

Keterangan wali murid menyebut pelaku sering bersikap tidak pantas kepada anak-anak didiknya, namun sebelumnya sulit disentuh karena status sosial dan jabatan adatnya yang tinggi.

Orang tua murid kini hidup dalam ketakutan dan rasa marah. Beberapa keluarga korban dikabarkan telah mengumpulkan bukti serta kesaksian untuk segera dilaporkan ke Polres Merangin.

Orang tua murid berharap agar pihak kepolisian turun tangan untuk mengamankan pelaku agar tidak ada korban baru dan tidak terjadi upaya intimidasi terhadap keluarga korban.

Perbuatan pelaku, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur diatur dalam:

Pasal 82 ayat (1): Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Jika pelaku terbukti adalah seorang pendidik atau orang yang memiliki tanggung jawab terhadap anak (guru, tokoh adat, atau pejabat publik), hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (5) undang-undang yang sama.

Dengan demikian, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta dicabut haknya untuk mengajar dan menjabat posisi publik atau adat.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Para orang tua menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang jabatan, dan aparat hukum diminta tidak memberi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi di balik status sosialnya.

“Kami tidak mau anak-anak kami jadi korban lagi. Ini harus dibuka sampai tuntas,” tegas seorang wali murid.

Catatan Redaksi:
Kasus ini sedang dalam tahap pengumpulan keterangan awal oleh warga dan rencana pelaporan ke Polres Merangin. Nama pelaku dan identitas korban disamarkan demi melindungi anak di bawah umur.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama