Mafia Elpiji? Ratusan Tabung Gas 3Kg Diduga Diperdagangkan di Luar Jalur


Merangin – Pemilik mobil L300 dengan nomor polisi BH 8827 FQ yang tercatat sebagai pengecer resmi Pangkalan Akbar di Desa Sungai Lalang, sekaligus agen resmi PT Putra Siarang, diduga melakukan praktik jual-beli gas elpiji tidak sesuai jalur distribusi resmi.

Mobil tersebut kedapatan mengangkut 250 tabung gas. Namun, tabung-tabung itu ternyata tidak diperoleh dari PT Putra Siarang, melainkan dibeli dari Pangkalan Ganda di Desa Pauh Jangkat.

Menurut informasi, transaksi dilakukan dengan harga Rp230 ribu per tabung untuk 250 tabung. Gas tersebut diambil dari pool atau depot PT Darga Cahya Mukti di Kabupaten Bangko, setelah adanya persetujuan dari Pangkalan Ganda di Danau Pauh.


Saat dikonfirmasi, pemilik Pangkalan Ganda menegaskan bahwa PT Darga Cahya Mukti selaku agen tidak pernah menyalurkan kuota gas elpiji 3 kilogram ke pangkalan mereka di Kecamatan Jangkat.

"PT Darga selaku agen tidak pernah menghantarkan kuota gas LPG 3kg ke pangkalan kami dengan titik koordinat di Kecamatan Jangkat," ujar pemilik Pangkalan Ganda, Kamis (2/10/2025).

Dugaan praktik jual beli di luar jalur resmi ini menimbulkan pertanyaan soal pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di Merangin. Sebab, kuota gas 3 kg seharusnya disalurkan langsung oleh agen resmi kepada pangkalan yang terdaftar.

Praktik semacam ini dinilai kerap memicu kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat pengecer. Kalau sudah ada permainan di jalur distribusi, ujung-ujungnya masyarakat kecil yang kesulitan.

Pihak berwenang sudah seharusnya segera melakukan penelusuran terkait dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti, oknum pelaku dapat dikenakan sanksi tegas karena mempermainkan distribusi elpiji bersubsidi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama