Revitalisasi SMPN 61 Merangin Bernilai Miliaran, Ketua Komite Terendus Ikut Main



Merangin, FrontBiroInvestigasi.com - Proyek revitalisasi gedung sekolah di SMP Negeri 61 Merangin dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar tahun anggaran 2025 kini diselimuti dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Pasalnya, proyek yang informasinya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tersebut disebut-sebut diborong langsung oleh Ketua Komite Sekolah.

Berdasarkan hasil investigasi, seorang pria yang diduga sebagai Ketua Komite SMPN 61 Merangin tampak aktif mengurus pekerjaan fisik proyek, bahkan mengaku telah memasok batu split sendiri.

“Sudah masukkan batu split, tidak pernah kekurangan,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu secara substansial menunjukkan adanya peran langsung dalam pelaksanaan proyek, sesuatu yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, pernyataan sang Ketua Komite bertolak belakang dengan pengakuan pekerja di lapangan.

Salah satu tukang menyebut, pada bagian tiang bangunan tidak menggunakan batu split karena “tidak muat di besi-besi.” Fakta ini mengarah pada dugaan pengurangan volume pekerjaan, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terhadap kualitas struktur beton bangunan tersebut.

Lebih jauh, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite itu diduga pula menjadi pemasok material batu untuk proyek revitalisasi di sekolah tersebut, bahkan pada proyek-proyek sebelumnya. Jika benar, maka hal ini merupakan bentuk nyata konflik kepentingan (conflict of interest), dimana seseorang yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru ikut menjadi pelaksana dan pemasok.

Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) huruf c menegaskan:

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjadi pelaksana proyek di sekolah.”

Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada pemberhentian dari jabatan komite, bahkan pemeriksaan pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan larangan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pengadaan.

Pasal 7 ayat (1) huruf b menyebut:

“Pelaku pengadaan wajib tidak memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.”

Sedangkan Pasal 12 ayat (1) menambahkan:

“Penyedia barang/jasa tidak boleh memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.”

Dengan demikian, jika Ketua Komite terbukti menjadi pemasok material sekaligus pelaksana proyek, maka tindakan itu melanggar prinsip dasar pengadaan yang bersih dari konflik kepentingan.

Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang memicu kekhawatiran serius. Beberapa bagian bangunan menunjukkan mutu beton yang buruk, semen mudah terkelupas, dan besi berukuran kecil yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

Pada bagian tembok penahan dan sudut bangunan, terlihat retakan dan lubang, diduga akibat kurangnya pemadatan. Kondisi ini tidak hanya mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru.

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi pengurangan volume, manipulasi kualitas, atau mark-up harga, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 undang-undang tersebut menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.”

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, konfirmasi resmi telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada Rabu (29/10/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, klarifikasi, ataupun tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam dan diam seribu bahasa dari pihak terduga Ketua Komite justru menambah kuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Fakta-fakta lapangan akan terus ditelusuri dan hasil investigasi lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek revitalisasi SMPN 61 Merangin ini akan dibuka, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran sistematis terhadap mekanisme pengadaan pemerintah.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama