INSPEKTORAT MERANGIN DITUDING MENGABAIKAN LAPORAN: LSM GAVEN MENEGASKAN ADA KEJANGGALAN SERIUS DALAM PENANGANAN PENGADUAN PUBLIK


FrontBiroInvestigasi.com — Merangin. 

Penanganan laporan masyarakat kembali menjadi sorotan tajam. LSM GAVEN menyampaikan kekecewaan mendalam setelah laporan resmi yang mereka ajukan ke Inspektorat Kabupaten Merangin sejak 26 Maret 2025 hingga kini tidak memiliki perkembangan yang jelas. Laporan tersebut, yang seharusnya diproses sesuai ketentuan pengawasan internal pemerintah, justru terkesan “ditaruh di meja dan dibiarkan berdebu”.

Irbansus Inspektorat Merangin

LSM GAVEN menegaskan bahwa selama lebih dari delapan bulan, tidak ada satu pun surat resmi, pemberitahuan perkembangan, ataupun hasil tela’ah awal yang disampaikan kepada lembaga. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mekanisme pengawasan internal yang menjadi pilar akuntabilitas pemerintah daerah telah lumpuh, atau bahkan sengaja dibungkam.

Kekecewaan memuncak ketika pada saat dikonfirmasi hari ini (23 November 2025), pihak Inspektorat hanya memberikan jawaban singkat: “Insya Allah dalam beberapa hari ke depan tim auditor kami pasti menindaklanjutinya.” Jawaban tersebut dianggap LSM sebagai bentuk ketidakseriusan, karena seharusnya laporan yang masuk wajib diproses melalui alur administrasi yang jelas dan didokumentasikan, bukan dijanjikan dengan kalimat normatif yang menunjukkan ketidaksiapan lembaga pengawas daerah.

LSM GAVEN memandang bahwa jawaban itu mencerminkan budaya birokrasi yang tidak menghargai transparansi, tidak menghormati pelapor, serta tidak sejalan dengan prinsip good governance. Jika laporan masyarakat bisa diabaikan selama berbulan-bulan, maka publik patut bertanya apa sebenarnya yang sedang terjadi di tubuh Inspektorat Merangin.

Lebih jauh, GAVEN menyebut bahwa perilaku seperti ini berpotensi menciptakan ruang gelap bagi praktik penyimpangan. Sebab pengawasan internal adalah baris pertahanan pertama terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan ketidaktertiban administrasi. Ketika fungsi itu melemah, maka wajar apabila muncul spekulasi bahwa ada persoalan serius yang ingin ditutupi.

Keterlambatan yang begitu panjang tanpa alasan rasional dinilai sebagai bentuk pengabaian tugas. Inspektorat, sebagai lembaga yang digaji uang rakyat, seharusnya bekerja cepat, profesional, dan terbuka. Namun yang tampak justru sebaliknya: laporan dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan, sementara masyarakat terus menunggu hasil yang tak kunjung datang.
LSM GAVEN juga menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen lengkap, bukti penerimaan laporan, serta rekaman komunikasi dengan pihak Inspektorat. Semua data tersebut akan digunakan jika persoalan ini harus dibawa ke ranah yang lebih tinggi, termasuk Ombudsman RI, Kejaksaan, hingga KemenPAN-RB. Menurut GAVEN, ini bukan sekadar soal laporan yang tidak ditindaklanjuti, tetapi soal wibawa hukum dan integritas institusi negara.

Melihat situasi ini, LSM GAVEN mendesak Bupati Merangin untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja Inspektorat. Mereka juga mendesak agar Kepala Inspektorat memberikan klarifikasi resmi kepada publik, bukan sekadar janji lisan yang tidak memiliki bobot pertanggungjawaban.

FrontBiroInvestigasi.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui apakah Inspektorat Merangin benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, atau sekadar menjadi lembaga formalitas yang tidak punya kemauan menegakkan integritas pemerintahan daerah.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama