Musirawas-Tindakan Ketua RT 02 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas berinisial RD dianggap telah menghalangi atau mempersulit proses administrasi penerbitan surat pengakuan hak atas tanah warga. Selain itu oknum RT 02 juga dinilai telah mengabaikan fungsi dan tugasnya yang dinilai tidak adil saat menangani persoalan warganya. Bahkan ada kesan kuat memihak.
Bukan hanya itu, ada kesan kuat oknum RT ini telah dikendalikan oleh seorang oknum PNS yang bekerja di kantor arsip dan Perpustakaan kabupaten Musirawas berinisial Ed, yang telah menghalangi proses pemanfaatan tanah.
Hal ini diungkapkan Gamba, anak ahli waris, Senin ( 10 Nopember 2025), bahwa ayahnya bernama Sakban dan pamannya Mustofa. Keduanya telah mengamanahkan kepadanya untuk mengurus lahan tanah di RT 02 Kelurahan Terawas seluas 10 x 20 meter. Tanah tersebut adalah warisan dari orang tua Sakban dan mustofa bernama H. Sulaiman (alm). Namun dalam proses perjalanannya, tanpa dasar hukum yang kuat tanah tersebut di klaim oleh Ed yakni anak kandung Bustomi (alm) yang merupakan kakak dari keduanya ayah dan pamannya.
Gamba menambahkan, Ed memiliki surat wasiat dari orang tuanya Bustomi semasa masih hidup, namun didalam surat tersebut tidak melibatkan ahli waris lain termasuk ayahnya Sakban dan mustofa.
"Semasa hidup Bustomi pernah meminta cap jari jempol nenek yang saat dalam kondisi sakit bahkan matanya sudah tak bisa melihat. Lalu, secara sepihak meminta tanda tangan surat, tanpa melibatkan ahli waris lain termasuk ayah saya. Nah, sudah puluhan tahun Bustomi meninggal tiba-tiba muncul surat wasiat, katanya.
Setahu saya lanjut Gamba, bila pemilik harta atau tanah warisan itu meninggal dunia, maka secara otomatis tanah atau harta warisan tesebut kepemilikannya kembali ke sang anak yang masih hidup, bukan cucu. "Si-Endang itu cucu, sementara ayahnya Bustomi telah meninggal. Terkecuali atas dasar surat wasiat yang syah secara hukum,"ujarnya.
Perkara ini sudah ditangani oleh pemerintah kelurahan Terawas sejak puluhan tahun lalu, bahkan sudah ditengahi pihak kecamatan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian. Keterangan Lurah semasa itu (Taryo) mengungkapkan Surat yang dimiliki Ed itu tidak syah alias bodong karena penanda tanganannya satupun tidak melibatkan ahli waris lain termasuk Syakban dan Mustofa.
Atas pengaduan ahli waris, syakban, Pihak kelurahan bahkan camat secara berulang secara resmi telah menghubungi dan pemanggilan terhadap Ed, untuk dicarikan solusi penyelesaian. Namun tanpa alasan yang dibenarkan, yang bersangkutan hingga saat ini tidak mau memenuhi panggilan tersebut.
Lalu, lurah menyarankan permasalahan ini diselesaikan di tingkat RT. Namun apa yang dilakukan ketua RT tidak juga menghasilkan penyelesaian. Ketua RT beralasan ada kekhawatiran terjadi perkara hukum dikemudian hari.
Hal itu menurut Gamba tidak bisa dijadikan alasan. Bagi dia Ketua RT harus bijak. Ada langkah strategis yang dilakukan, yaitu dengan memanggil para pihak untuk dimusyawarahkan, terkhusus Ed pihak yang mengklaim. Tetapi ketua RT tidak melakukannya. karena itu ia menjadi curiga, jangan-jangan ada yang tak beres, atau jangan -jangan ada persengkokolan jahat antara RT 02 dengan Ed.
"Sederhana saja kata Gamba, jika memang ketua RT nya bijak, ia harus panggil si-endang. Minta penjelasan dan suruh si Endang kasih penjelasan dengan menghadirkan dokumen atau surat penting yang dimilki yang bersangkutan," sebutnya.
Lagi pula lanjut Gamba, tanah atau lahan warisan tidak boleh ditelantarkan dalam jangka waktu lama. Ia harus dimanfaatkan atau dikelolah terlebih tanah atau harta warisan. Disinilah pentingnya kehadiran pemerintah saat warga dihadapkan dengan permasalahan krusial. Jangan hanya hadir pada saat kondisi normal bahkan terkesan formalitas.
Formalitas sering tidak menjawab persoalan krusial. Harus ada langkah strategis atau cara radikal yang mengakar yakni dengan memamggil para pihak terlibat terutama ahli waris yang dianggap mempersulit atau bahkan sebagai penghalang upaya penyelesaian masalah.
"Yang menjadi permasalahan, bahwa tanah tersebut telah menjadi barang tak bisa dimanfaatkan. Mau kita urus atau dijual si Endang menghalangi.
Diselesaikan secara kekeluargaan si Endang nya tak mau, coba pak RT nya hadirkan si Endang lalu tanyakan mau dia apa,"ungkap Gamba penuh rasa kecewa.
Kalaupun si Endang merasa berhak dan memiliki dasar surat kuat, kenapa ia tak mau kelola atau dijual saja sehingga tanah tersebut status kepemilikannya menjadi jelas dan bisa dimanfaatkan.
Kesimpulannya kata Gamba, berlarutnya kepengurusan status kepemilikan tanah warisan itu, boleh jadi disebabkan aparatur pemerintah yang abai, atau tak mempu memahami akar permasalahan. Sehingga menjadi pemicu carut marutnya penyelesaian konflik tanah. Hal ini pertanda lemahnya Kepemimpinan aparatur pemerintah kelurahan Terawas termasuk kelemahan kepemimpinan RT 02 yang menurut Gamba kurang cakap atau tak mampu memahami akar permasalahan. Dampaknya masyarakatlah akan menjadi korban atau dirugikan.
"Bagi saya akar Permasalahan konflik tanah ini, pemicunya adalah ketua RT 02 yang tak mampu memahami akar permasalahan, sehingga dengan mudah dikendalikan. Atau jangan-jangan ada persengkokolan jahat antara ia dengan Ed. Karena itu ia meminta lurah Terawas atau camat Terawas untuk segara bertindak, menangani perkara ini.
"Saya berharap lurah Terawas atau Camat segara memanggil para pihak atau termasuk ketua RT 02, biar jelas duduk perkaranya,"tutup Gamba berharap.
Saat dihubungi, Senin (10 Nopember 2025) Lurah Terawas, Nafsiah, SE, belum ada konfirmasi. Tampak nomor hand phone yang dihubungi tidak ada aktif. (Tim)