DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXI, Tambah Ranperda ke Propemperda 2025

Redaksi Front Biro Investigasi | Palembang, 29 September 2025

DPRD Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-XXI dengan agenda utama pembahasan perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut digelar di ruang paripurna utama dan dihadiri unsur pimpinan legislatif serta pejabat pemerintah provinsi.

Melalui rapat tersebut, DPRD memutuskan untuk menambah satu Ranperda baru ke dalam Propemperda 2025, yaitu Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Penambahan Ranperda ini menjadikan total Ranperda dalam Propemperda 2025 menjadi sembilan, terdiri dari sebagian inisiatif legislatif dan sebagian usulan dari pemerintah provinsi.

Salah satu pimpinan DPRD dalam sambutannya menyatakan bahwa langkah ini dilandasi kebutuhan untuk memperkuat regulasi lokal sebagai respons terhadap tantangan ideologi, kebangsaan, serta dinamika sosial di wilayah Sumatera Selatan. “Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap pembinaan nilai-nilai kebangsaan dapat berjalan lebih kuat,” ujar pimpinan tersebut.

Pemerintah provinsi juga menyambut keputusan DPRD tersebut dan menyatakan akan segera melakukan koordinasi teknis dengan DPRD untuk proses selanjutnya, yaitu penyusunan naskah akademik, harmonisasi, dan pembahasan lebih lanjut agar Ranperda dapat segera dibahas secara formal.

Dalam rapat dibahas pula pentingnya proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Anggota DPRD menekankan bahwa masyarakat seyogianya dilibatkan sejak tahap awal agar produk hukum daerah tersebut relevan dan dapat diterapkan di lapangan dengan efektif.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD akan memimpin rangkaian pembahasan Ranperda yang baru ditetapkan tersebut, bersama dengan pemerintah provinsi. Mekanisme pembahasan meliputi kajian akademis, konsultasi publik, dan evaluasi regulasi terdahulu agar tidak terjadi tumpang-tindih peraturan.

Anggota dewan mengingatkan bahwa penambahan Ranperda bukan sekedar penambahan jumlah regulasi, melainkan kesempatan memperkuat sistem pemerintahan daerah, layanan publik, dan nilai kebangsaan yang harus dijaga. Mereka menekankan bahwa pengawasan pasca-menjadi perda akan sangat penting agar regulasi yang dibentuk tidak hanya formal tetapi juga berdampak nyata.

Dengan keputusan ini, DPRD Sumatera Selatan dan pemerintah provinsi mengukuhkan komitmen untuk menyelaraskan agenda legislasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. Propemperda 2025 yang diperbarui ini menandai langkah baru menuju pembentukan regulasi daerah yang lebih responsif, adaptif, dan berpihak kepada rakyat. Publik diharapkan ikut mengawasi proses agar pembentukan peraturan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama