DPRD Sumatera Selatan Sahkan Perubahan APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Efisiensi

Palembang, 6 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Gedung DPRD Sumsel. Te­lah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif untuk melengkapi landasan anggaran daerah.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., hadir pula Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Sekretaris Daerah H. Edward Candra serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum paripurna ini menjadi titik akhir dari proses pembahasan perubahan APBD yang telah berjalan selama beberapa minggu.

Tercatat bahwa dalam hasil pembahasan tersebut tercantum pendapatan daerah senilai sekitar Rp 11,129 triliun dan belanja daerah sekitar Rp 11,237 triliun, dengan defisit mencapai kurang lebih Rp 108,5 miliar. Kesepakatan ini menunjukkan adanya penyesuaian fiskal akibat dinamika pembangunan dan kebutuhan layanan publik yang semakin kompleks.

Gubernur Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan, “Ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian penyusunan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Raperda akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”

Ia juga menambahkan, “Terima kasih kepada Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan seluruh Komisi-Komisi DPRD Sumsel atas kerja keras dan dedikasinya. Semoga ini menjadi awal dari pelaksanaan program yang lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Ketua DPRD Andie Dinialdie menegaskan bahwa pengesahan ini sebagai hasil kolaborasi yang matang antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. “Sesuai ketentuan, Raperda ini harus mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna. Dan hari ini telah kami sepakati bersama,” ujarnya. “Semoga keputusan ini membawa berkah dan manfaat besar bagi masyarakat Sumsel. Mari terus bekerja bersama demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Lebih dari aspek angka, DPRD Sumsel juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Anggota dewan menyatakan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan di dalam perubahan APBD ini harus dikelola secara efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Rapat paripurna ini juga menjadi momentum bagi DPRD untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi bahwa proses legislasi fiskal bukan sekadar formalitas. Sinergi antara legislatif-eksekutif serta keterbukaan publik adalah faktor kunci agar kebijakan anggaran dapat dirasakan secara nyata oleh warga. Gubernur sendiri menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi anggaran menjadi prioritas utama agar program yang tertuang dapat terlaksana dengan baik.

Setelah penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur, selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. DPRD Sumsel berharap bahwa regulasi ini segera berlaku dan bisa segera diimplementasikan agar manfaatnya cepat dirasakan oleh masyarakat luas.

Melalui langkah ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen bahwa pembangunan ke depan harus berpihak pada rakyat, diawasi dengan baik, dan dilandasi oleh regulasi yang jelas. Publik pun diharapkan turut mengawasi pelaksanaan anggaran agar asas keterbukaan dan keadilan anggaran tetap terjaga.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama