Belum Tersangka Jadi Alasan, Kepsek SDN 300/VI Tak Dinonaktifkan: Dalih Dinas Pendidikan Merangin Dipertanyakan


Frontbiroinvestigasi.com – Merangin

Alasan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang menyebut “belum ada dasar hukum” untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SDN 300/VI Sungai Tebal berinisial D, justru memicu polemik baru yang lebih serius. Pernyataan tersebut kini dinilai sebagai dalih administratif yang berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal itu terungkap dari konfirmasi resmi Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, yang menyatakan bahwa pihak dinas sudah mengetahui kasus yang menyeret Kepsek D. Bahkan, dinas mengakui telah dipanggil ke Polres Merangin dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Kepsek D sudah dipanggil penyidik. Kami juga sudah sudah menyerahkan dokumen yang diperlukan (Polres),” ujar Kabid Dikdas, Rabu (31/12/2025).

Namun ketika ditanya mengapa Kepsek D belum juga dinonaktifkan, Kabid Dikdas berdalih bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menurutnya belum ada dasar hukum untuk penonaktifan. Ia juga menyebut bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah tidak mudah dan memerlukan banyak proses.

Dalih inilah yang kini menjadi sorotan tajam publik. Dalih “belum tersangka” dinilai keliru secara hukum administrasi. Alasan “belum tersangka” tidak relevan dalam konteks penonaktifan sementara jabatan. Pasalnya, penonaktifan bukan sanksi pidana, melainkan tindakan administratif preventif.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif, termasuk pembebasan sementara dari jabatan, demi kepentingan pemeriksaan dan menjaga integritas organisasi. Aturan ini tidak mensyaratkan penetapan tersangka terlebih dahulu.

Lebih jauh, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat publik menaati Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kehati-hatian, kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Membiarkan seorang kepala sekolah yang telah diperiksa penyidik tetap aktif mengelola sekolah dan mencairkan dana BOS, justru dinilai melanggar asas kehati-hatian dan akuntabilitas.

Kini, Dana BOS jadi titik paling rawan. Kepala Sekolah adalah penanggung jawab Dana BOS. Dalam berbagai regulasi BOS, ditegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan negara harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan bebas konflik kepentingan.

Fakta bahwa Kepsek D masih melakukan pencairan dana BOS pada 29 Desember 2025, sebagaimana pengakuannya sendiri, memperkuat kekhawatiran publik. Dalam kondisi sedang diperiksa penyidik, pembiaran ini dinilai membuka risiko penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berpotensi melakukan maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam UU Ombudsman bahwa melanggar kewajiban pengawasan atasan langsung terhadap ASN, ikut bertanggung jawab secara administratif jika di kemudian hari terbukti ada kerugian negara.

Sanksinya tidak ringan. Pejabat yang terbukti lalai dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, penurunan jabatan), pemeriksaan oleh Inspektorat dan APIP, hingga pertanggungjawaban hukum jika pembiaran menyebabkan kerugian negara.

Kabid Dikdas juga mengaku telah berpesan kepada Kepsek D agar “menjawab jujur dan sebenarnya kepada penyidik.” Namun publik menilai, pesan moral tanpa tindakan administratif hanyalah retorika kosong.

Tanpa penonaktifan, tanpa audit terbuka, dan tanpa penjelasan resmi ke publik, pesan tersebut dinilai tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.

Kini sorotan tidak lagi semata pada Kepsek D, tetapi mengarah tajam ke Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Alasan “tidak ada dasar hukum” dinilai semakin rapuh, bahkan berpotensi menjadi bumerang hukum.

Satu pertanyaan besar menggema, jika ASN yang telah diperiksa penyidik dan masih mengelola dana negara saja tidak bisa dinonaktifkan sementara, lalu kapan negara benar-benar hadir untuk mencegah kerusakan sejak dini? Diam hari ini, bisa menjadi jerat besar di kemudian hari.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama