Skandal Kepsek D: Belum Juga Mundur, Gaji Honorer Belum Dibayar

Foto: ilustrasi.



Frontbiroinvestigasi.com – Merangin

Skandal di SDN 300/VI Sungai Tebal, Kabupaten Merangin, kian melebar. Di tengah sorotan publik terkait statusnya yang disebut-sebut telah diperiksa penyidik, Kepala Sekolah berinisial D kini kembali diterpa isu sensitif: gaji guru honorer yang belum dibayarkan.

Isu ini mencuat setelah informasinya hak guru honorer yang hingga akhir Desember belum diterima. Saat dikonfirmasi, Kepsek D tidak membantah. Ia mengakui bahwa untuk saat ini gaji guru honorer memang belum dibayarkan.

Kata D, untuk sekarang gaji guru honorer memang belum dibayar, baru akan cairkan dana BOS besok (Senin, 29 Desember 2025).

Namun pengakuan tersebut justru memantik pertanyaan lebih tajam. Pasalnya, D masih aktif penuh sebagai kepala sekolah dan tetap memegang kendali atas dana BOS, meski sebelumnya santer diberitakan telah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin pengelolaan dana negara tetap berada di tangan sosok yang sedang disorot serius.

D juga menyebut bahwa pembayaran gaji guru honorer sebelumnya telah dilakukan saat pencairan dana BOS pada September 2025. Meski demikian, keterlambatan pembayaran kali ini tetap menimbulkan keresahan, terutama di kalangan tenaga honorer yang bergantung pada hak tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Lebih jauh, saat ditanya mengenai isu pengunduran dirinya yang sempat beredar dan meredam kegelisahan publik, Kepsek D memilih bersikap tertutup. Ia enggan memberikan penjelasan rinci melalui pesan singkat terkait alasan apa dirinya masih menduduki posisi kepala di SDN 300/VI Sungai Tebal.
 
“Kalau (komunikasi) melalui WA kurang enak, kalau bisa ketemu biar jelas duduk masalahnya,” jawab D singkat.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan bahwa ada persoalan besar yang belum diungkap ke publik. Sikap menghindar dari penjelasan terbuka dinilai memperdalam kecurigaan, apalagi hingga kini belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.

Situasi tersebut membuat publik semakin bertanya-tanya. Di satu sisi, kepala sekolah yang informasinya telah diperiksa penyidik masih bebas menjabat. Di sisi lain, hak guru honorer sempat tertahan, sementara dana BOS tetap dikelola oleh orang yang sama.

Sorotan kini bukan hanya tertuju pada Kepsek D, tetapi juga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Pembiaran berlapis ini dinilai sebagai alarm keras adanya masalah serius dalam tata kelola pendidikan dan pengawasan internal.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya nasib guru honorer yang terancam, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Publik kini menunggu, apakah aparat dan pejabat akan terus diam, atau akhirnya bertindak sebelum semuanya terlambat.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama