Diduga Tanpa Trado, Tiga Alat Berat Sebabkan Kerusakan Jalan 4 Km Lebih


FrontBiroInvestigasi.com — Merangin

Kerusakan jalan sepanjang sekitar 4,4 kilometer, mulai dari kawasan Kantor Bupati Merangin yang baru hingga menuju Pasar Bawah, diduga kuat disebabkan oleh aktivitas tiga unit alat berat milik Dinas PUPR Provinsi Jambi yang berjalan sendiri tanpa angkutan khusus (trado).

Informasi dihimpun menunjukkan, ketiga alat berat tersebut bergerak dari lokasi kantor bupati menuju Pasar Bawah dengan cara rolling (melintas menggunakan track atau roda sendiri), bukan diangkut menggunakan trailer lowbed/trado sebagaimana ketentuan teknis pengangkutan alat berat.

Akibatnya, muncul retakan, pecah-pecah, serta deformasi di beberapa titik sepanjang jalur tersebut. Kondisi kerusakan itu disebut terjadi setelah alat berat tersebut melintas.

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan alat berat tersebut tidak menggunakan trado. Muncul pula dugaan bahwa biaya mobilisasi alat (uang trado) tidak disiapkan atau entah kemana, sehingga alat berat dipaksa berjalan sendiri sejauh 4,4 km.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PUPR Provinsi Jambi maupun PUPR Kabupaten Merangin terkait penyebab kerusakan maupun metode mobilisasi alat.

Jika benar alat berat tersebut melintas di jalan umum tanpa angkutan khusus, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Pasal 46 dan Pasal 47 UU LLAJ
Alat berat bukan kendaraan yang memenuhi: syarat teknis, syarat laik jalan, serta tidak memiliki registrasi dan identifikasi (STNK/plat). Karenanya tidak boleh dioperasikan di jalan umum kecuali melalui izin khusus.

2. Pasal 277 UU LLAJ
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan … dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.”

3. Potensi Kerusakan Aset Jalan
Jika terbukti penyebab kerusakan, maka dapat pula masuk ranah: Tanggung jawab ganti rugi aset daerah, Potensi pelanggaran administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah.

Publik kini meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten segera mengevaluasi penyebab kerusakan jalan, memastikan prosedur mobilisasi alat berat dilakukan sesuai aturan, dan memperbaiki kerusakan yang terjadi sebelum kondisinya semakin parah.

Publik menilai, jika benar penggunaan trado dihilangkan, maka tindakan tersebut mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan mengancam kualitas infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik.

Redaksi masih mengupayakan menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi mengenai mobilisasi alat, ketersediaan anggaran trado, serta penanganan kerusakan jalan yang terjadi.

Berita ini akan diperbarui segera setelah keterangan resmi diterima.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama