LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan penataan sistem perparkiran agar lebih tertib, terorganisir, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemerintah daerah untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru parkir baru sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap sistem perparkiran yang ada di berbagai titik wilayah kota.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola parkir agar lebih transparan, terukur dan mampu menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.
Ia juga menyinggung peristiwa yang cukup memprihatinkan, yakni meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun hingga saat ini realisasi penerimaan retribusi parkir baru berkisar di angka Rp540 juta.
Untuk itu, pemerintah berencana melakukan penataan dengan pembagian wilayah parkir setiap 50 meter sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik guna memastikan kesesuaian data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya potensi tumpang tindih SK di sejumlah titik parkir. Oleh karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Red.