MUSI RAWAS UTARA – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) yang mengungkap adanya indikasi mark-up harga dan mark-down kualitas dalam belanja Bagian Umum Sekretariat Daerah tahun anggaran 2024. Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan serta perbandingan harga riil di pasaran lokal
Dalam data yang dihimpun, sejumlah item belanja yang tergolong sederhana seperti air mineral, makanan ringan, hingga permen justru menyerap anggaran hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, untuk kategori konsumsi ringan saja tercatat mencapai Rp427 juta lebih. Nilai ini dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga satuan barang yang relatif murah di tingkat pasar daerah.
Tidak hanya itu, belanja makan dan minum tamu menjadi salah satu pos paling mencolok dengan total anggaran mencapai Rp2,5 miliar. Ironisnya, dalam rincian yang tersedia, item tersebut hanya ditulis secara berulang tanpa penjelasan detail mengenai jumlah tamu, frekuensi kegiatan, maupun standar biaya per orang. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi dalam perencanaan maupun realisasi anggaran.
LSM GAVEN juga menemukan kejanggalan pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan percetakan yang menelan anggaran hingga Rp1,4 miliar lebih. Item seperti spanduk, map, amplop, hingga kalender dicatat berulang kali tanpa rincian volume yang jelas. Padahal, jenis belanja ini umumnya bersifat rutin dan memiliki standar harga yang relatif stabil.
Lebih jauh, daftar belanja bahan makanan mentah juga menunjukkan angka fantastis, yakni mencapai Rp1,7 miliar. Berbagai kebutuhan dapur seperti daging, ikan, sayuran, hingga buah-buahan premium dimasukkan dalam daftar tersebut. Namun, tidak ada kejelasan kegiatan apa yang membutuhkan konsumsi dalam skala sebesar itu, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait urgensi dan peruntukannya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, kondisi seperti ini kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan. Pengulangan item tanpa spesifikasi rinci dinilai sebagai salah satu modus untuk menyamarkan nilai belanja yang sebenarnya. Dengan metode tersebut, angka anggaran dapat terlihat tersebar, padahal jika dijumlahkan mencapai nilai yang sangat besar.
Selain indikasi mark-up harga, GAVEN juga menyoroti kemungkinan terjadinya mark-down kualitas barang. Artinya, barang yang dibeli diduga memiliki kualitas rendah, namun dilaporkan seolah-olah bernilai tinggi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
Pada sektor operasional kendaraan dinas, anggaran sebesar Rp1,1 miliar juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Tanpa adanya rincian penggunaan seperti biaya bahan bakar, servis, atau jumlah kendaraan aktif, angka tersebut berpotensi menjadi ruang gelap dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ketua tim investigasi LSM GAVEN menyatakan bahwa temuan ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Pihaknya telah melakukan survei harga langsung di wilayah Musi Rawas Utara serta membandingkannya dengan nilai yang tercantum dalam dokumen anggaran. Hasilnya menunjukkan selisih yang cukup signifikan dan tidak wajar.
Lebih lanjut, GAVEN menegaskan bahwa pola pengulangan item, tidak adanya spesifikasi detail, serta besarnya nilai anggaran merupakan indikator klasik dalam praktik penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terutama ketika anggaran tersebut bersumber dari pajak dan dana publik.
LSM GAVEN memastikan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Dengan bukti awal yang telah dikantongi, publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Red.