LSM-GAVEN Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri Maur, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan


Muratara, FBI.com – Lembaga Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri Maur, Kabupaten Musi Rawas Utara, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Surat bernomor 00351/LSM-GAVEN/IV/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dokumen ARKAS yang kemudian diperkuat dengan temuan lapangan. Lembaga ini menilai adanya indikasi serius yang memerlukan penjelasan terbuka dari pihak sekolah.

Dalam hasil investigasi, ditemukan adanya selisih anggaran pada Tahun 2024 Tahap 1. Dari dana yang diterima sebesar Rp195.250.000, realisasi penggunaan hanya Rp187.896.208, sehingga terdapat selisih sekitar Rp7,3 juta yang belum terjelaskan.

Kondisi berbeda justru terjadi pada Tahun 2025 Tahap 2. Total realisasi anggaran mencapai Rp213.722.000, melebihi dana yang diterima sebesar Rp208.450.000. Kelebihan ini memunculkan dugaan penggunaan anggaran di luar batas yang ditetapkan.

LSM-GAVEN juga menyoroti dominasi anggaran pada pos pembayaran honor. Pada Tahun 2023 dan 2024, anggaran honor tercatat mencapai Rp99 juta per tahap, sementara pada Tahun 2025 turun drastis menjadi Rp47,4 juta bahkan hingga Rp30,6 juta.

Perubahan yang tidak konsisten tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam perencanaan maupun realisasi anggaran.

Selain itu, pada beberapa tahap di Tahun 2023, tidak ditemukan alokasi anggaran untuk kegiatan penting seperti pengembangan multimedia pembelajaran dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Padahal, kegiatan tersebut merupakan bagian krusial dalam mendukung mutu pendidikan, sehingga ketiadaannya memunculkan pertanyaan terkait prioritas penggunaan dana BOS.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah lonjakan anggaran pada kegiatan perpustakaan. Pada Tahun 2024 Tahap 2 tercatat sebesar Rp38,9 juta dan meningkat menjadi Rp41,7 juta pada Tahun 2025 Tahap 2.

Lonjakan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan, sehingga memunculkan indikasi adanya praktik mark-up dalam pengadaan barang.

Di sisi lain, anggaran administrasi sekolah juga tergolong tinggi, bahkan mencapai Rp50,5 juta pada Tahun 2025 Tahap 1. Nilai ini dinilai berpotensi menunjukkan adanya pembengkakan volume kegiatan administratif.

Kegiatan ekstrakurikuler pun tidak luput dari sorotan. Anggaran yang fluktuatif, dari kisaran Rp18 juta hingga Rp30 juta, dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil kegiatan siswa di lapangan.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, LSM-GAVEN menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, hingga praktik mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Melalui surat klarifikasi yang disampaikan via WhatsApp tertanggal 07 April 2026 dengan nomor +62838-XXXX-XX88, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung, termasuk rincian kegiatan, bukti pengadaan, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ).

LSM-GAVEN menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil investigasi ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk ditindaklanjuti.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama