Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM GAVEN) menyatakan telah merampungkan laporan dugaan penyimpangan anggaran pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Berkas laporan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas Utara.
Ketua Umum LSM GAVEN, Muhamad Aap, menegaskan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang telah melalui proses pengumpulan data, analisis dokumen, serta konfirmasi lapangan.
Salah satu temuan mencolok terdapat pada anggaran perjalanan dinas, di mana pada tahun 2023 tercatat Rp890.100.000 untuk luar daerah dan Rp19.900.000 dalam daerah, sementara pada tahun 2025 kembali dianggarkan Rp739.962.280 luar daerah dan Rp20.000.000 dalam daerah, yang diduga kuat mengandung praktik SPPD fiktif.
Tidak hanya itu Lembaga GAVEN juga menyoroti anggaran pada tahun 2026, terlihat pada rencana penggunaan anggaran (RKA) Anggaran Hampir mendekati angkat 1 Milyar kembali dianggarkan untuk kegiatan ini, yang menimbulkan banyak indikasi penyimpangan
Belanja bahan cetak dan alat tulis kantor (ATK) juga mengalami peningkatan signifikan, yakni dari Rp115.950.000 pada tahun 2023 menjadi Rp158.784.300 di tahun 2024, dan kembali naik hingga Rp204.243.800 pada tahun 2025, dengan indikasi penggelembungan anggaran.
Selain itu, anggaran sewa videotron dan live video sebesar Rp130.000.000 pada tahun 2023 serta Rp100.000.000 pada tahun 2024 dan 2025 diduga melibatkan penyedia yang sama secara berulang.
Pada sektor sewa kegiatan seperti hotel, tenda, dan sound system, anggaran tercatat sebesar Rp300.000.000 pada tahun 2023 dan melonjak menjadi Rp505.750.000 pada tahun 2024, tanpa rincian kegiatan yang transparan.
Belanja papan bunga juga menjadi sorotan, dengan nilai Rp200.000.000 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp300.000.000 pada tahun 2024, yang dinilai tidak sebanding dengan urgensi kebutuhan.
Dalam pengadaan pakaian dinas lapangan, anggaran sebesar Rp60.000.000 pada tahun 2023 dan Rp60.483.420 pada tahun 2025 diduga tidak sejalan dengan kualitas barang yang diterima.
Sementara itu, anggaran langganan media sebesar Rp150.000.000 pada tahun 2025 serta honor tenaga sebesar Rp120.000.000 pada tahun 2023 dan Rp12.000.000 pada tahun 2024 dan 2025 juga diduga memiliki potensi penyimpangan.
LSM GAVEN menilai seluruh temuan tersebut menunjukkan pola yang berulang, dengan nilai anggaran besar dan indikasi pengondisian penyedia, yang mengarah pada dugaan praktik penyimpangan yang terstruktur dan sistematis.
Dengan rampungnya laporan ini, LSM GAVEN mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan audit investigatif guna memastikan adanya kepastian hukum serta mengungkap potensi kerugian keuangan daerah.