LSM GAVEN Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Krani Jaya, Segera Limpahkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas laporan hasil investigasi tersebut saat ini memasuki tahap finalisasi dan akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Musi Rawas Utara.

Ketua Umum LSM-GAVEN, Muhamad Aap, menyampaikan bahwa sebelum dilaporkan secara resmi, pihaknya telah terlebih dahulu menyampaikan berkas temuan tersebut kepada pemerintah desa sebagai bentuk klarifikasi awal.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Krani Jaya, khususnya oknum kepala desa, belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan yang disampaikan oleh lembaga tersebut.

Dalam hasil investigasinya, LSM-GAVEN menemukan adanya perbedaan mencolok pada anggaran pembangunan jalan desa. Pada tahun 2024, pembangunan sepanjang 200 meter menghabiskan anggaran Rp280.009.458.

Sementara pada tahun 2025, pembangunan jalan sepanjang 372 meter hanya dianggarkan Rp134.400.000, dan bahkan 700 meter hanya Rp44.326.000, yang menunjukkan perbedaan harga satuan yang sangat signifikan.

Dari perhitungan tersebut, harga per meter pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,4 juta, sedangkan pada tahun 2025 hanya berkisar Rp63 ribu hingga Rp361 ribu per meter, sehingga memunculkan dugaan ketidakwajaran anggaran dan potensi mark-up.

Selain itu, kondisi fisik jalan yang baru selesai dikerjakan dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu 1 hingga 3 bulan, dengan permukaan retak dan tidak rata yang mengindikasikan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Pada sektor perikanan, ditemukan ketimpangan anggaran, di mana pada tahun 2024 satu unit kolam dianggarkan Rp86.000.000, sedangkan tahun 2025 sebanyak 24 unit hanya Rp107.860.000, yang dinilai tidak rasional dan berpotensi terjadi manipulasi volume.

Kegiatan lain seperti pembangunan drainase sepanjang 346 meter dengan anggaran Rp80.419.000 pada tahun 2023 juga dilaporkan mengalami kerusakan dini, diduga akibat penggunaan material di bawah standar.

Di sektor non-fisik, anggaran Posyandu sebesar Rp117.600.000 pada tahun 2023, Rp84.000.000 pada tahun 2024, dan Rp28.000.000 pada tahun 2025, serta kegiatan PAUD/TPQ yang mencapai lebih dari Rp100 juta pada tahun 2023, diduga tidak berjalan optimal dan tidak sesuai laporan.

Atas berbagai temuan tersebut, LSM-GAVEN menegaskan akan segera melimpahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, serta berharap adanya proses penanganan yang transparan dan profesional guna memastikan pengelolaan dana desa benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama