MERANGIN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 19,5 miliyar
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin sore, 12 Oktober 2026. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Jambi, Nolly Wijaya mengatakan lima tersangka yang ditahan terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mantan pejabat Sekretariat DPRD, pensiunan aparatur pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan anggota DPRD Merangin.
"Salah seorang tersangka yang ditahan adalah Herman Efendi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin,"katanya.
Herman sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Merangin, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.
Selain Herman, Kejati Jambi juga menetapkan Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua nama lainnya adalah Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD atau Sekwan, serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
"Sementara tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin,
Berbeda dengan lima tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan karena kondisi kesehatan," ucapnya.
Adapun dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Setwan DPRD Merangin yakni, pencairan anggaran tanpa pengajuan dari PPTK, pembayaran pihak ketiga yang bersipat fiktif, transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi.
"Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran," jelasnya.
Dugaan lainya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. (*)
