Somasi
dengan nomor 00320/ISTIMEWA/SOMASI/LSM-GAVEN/VII/2025 ini dilayangkan pada 28
Juli 2025, berisi permintaan resmi agar pihak sekolah memberikan klarifikasi
tertulis lengkap dengan bukti dokumen terkait dugaan pungutan liar Kumite Sekolah,
SPJ fiktif, mark-up administrasi, pengadaan buku perpustakaan, pemeliharaan
sarpras, serta pembayaran honorarium ganda atau Mark-Up Jam Mengajar .
Menurut
laporan investigasi LSM-GAVEN, ada indikasi kuat praktik korupsi di SMPN 01
Merangin, khususnya pada pos administrasi sekolah, honorarium, kegiatan pembelajaran,
dan asesmen.
“Tahun
anggaran 2024 saja, total dana BOS mencapai Rp 610 juta, dengan dugaan mark-up
terbesar pada pos administrasi dengan Realisai Anggaran Berkisar Lebih Kurang Rp
180 juta. Kami juga mendapati adanya pungutan liar terhadap wali murid,” tegas Muhamad
Aap, Ketua Umum LSM-GAVEN.
Dalam
surat somasi, LSM-GAVEN mengutip sejumlah regulasi, termasuk Pasal 2, 3, 8,
9, dan 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
yang mengatur pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, dan
pungutan liar
“Surat
ini bukan sekadar peringatan, tapi ultimatum hukum. Jika dalam 3 hari
kerja tidak ada klarifikasi tertulis yang memadai, kami akan menyerahkan
laporan lengkap beserta bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan siap membawa
perkara ini ke KPK,” Lanjut Muhamad Aap Ketua Umum LSM-GAVEN.
Ketua DPD
Provinsi Jambi LSM-GAVEN, Ahmad Tullah, menambahkan bahwa laporan ini
bukan hanya bentuk pengawasan sosial, tapi juga komitmen untuk menegakkan
hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi oknum yang merampas hak siswa dengan
menggerogoti dana pendidikan. Dana BOS adalah uang negara yang harus
dipertanggungjawabkan secara transparan,” Ujar Ketua DPD Jambi
LSM-GAVEN
berharap pihak SMPN 01 Merangin kooperatif dan membuka dokumen BOS
kepada publik, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Jika klarifikasi tertulis disampaikan, temuan ini dapat
diuji bersama-sama.
Sampai berita
ini di tayangkan berkas Somasi yang di sampaikan Oleh Lembaga gaven Mealui Via
Whatsapp Belum mendapatkan respon dari kepala Sekolah SMPN 01 Merangin, Awak
media dan tim Akan terus berupaya untuk mendpatkan Respon Positif dari yang
bersangkutan guna terpenuhi hak Jawab dari yang Bersangkutan.
Red.