FRONT BIRO INVESTIGASI

LSM-GAVEN Layangkan Somasi Resmi ke SMPN 01 Merangin Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020–2024


Merangin –
Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak SMP Negeri 01 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Somasi ini merupakan langkah tegas LSM-GAVEN untuk meminta klarifikasi tertulis terkait dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020–2024, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

Somasi dengan nomor 00320/ISTIMEWA/SOMASI/LSM-GAVEN/VII/2025 ini dilayangkan pada 28 Juli 2025, berisi permintaan resmi agar pihak sekolah memberikan klarifikasi tertulis lengkap dengan bukti dokumen terkait dugaan pungutan liar Kumite Sekolah, SPJ fiktif, mark-up administrasi, pengadaan buku perpustakaan, pemeliharaan sarpras, serta pembayaran honorarium ganda atau Mark-Up Jam Mengajar .

 

Menurut laporan investigasi LSM-GAVEN, ada indikasi kuat praktik korupsi di SMPN 01 Merangin, khususnya pada pos administrasi sekolah, honorarium, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

 

“Tahun anggaran 2024 saja, total dana BOS mencapai Rp 610 juta, dengan dugaan mark-up terbesar pada pos administrasi dengan Realisai Anggaran Berkisar Lebih Kurang Rp 180 juta. Kami juga mendapati adanya pungutan liar terhadap wali murid,” tegas Muhamad Aap, Ketua Umum LSM-GAVEN.

 

Dalam surat somasi, LSM-GAVEN mengutip sejumlah regulasi, termasuk Pasal 2, 3, 8, 9, dan 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) yang mengatur pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, dan pungutan liar

 

“Surat ini bukan sekadar peringatan, tapi ultimatum hukum. Jika dalam 3 hari kerja tidak ada klarifikasi tertulis yang memadai, kami akan menyerahkan laporan lengkap beserta bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan siap membawa perkara ini ke KPK,” Lanjut Muhamad Aap Ketua Umum LSM-GAVEN.

 

Ketua DPD Provinsi Jambi LSM-GAVEN, Ahmad Tullah, menambahkan bahwa laporan ini bukan hanya bentuk pengawasan sosial, tapi juga komitmen untuk menegakkan hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi oknum yang merampas hak siswa dengan menggerogoti dana pendidikan. Dana BOS adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” Ujar Ketua DPD Jambi

 

LSM-GAVEN berharap pihak SMPN 01 Merangin kooperatif dan membuka dokumen BOS kepada publik, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika klarifikasi tertulis disampaikan, temuan ini dapat diuji bersama-sama.

 

Sampai berita ini di tayangkan berkas Somasi yang di sampaikan Oleh Lembaga gaven Mealui Via Whatsapp Belum mendapatkan respon dari kepala Sekolah SMPN 01 Merangin, Awak media dan tim Akan terus berupaya untuk mendpatkan Respon Positif dari yang bersangkutan guna terpenuhi hak Jawab dari yang Bersangkutan.

 

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama