Oknum Kepsek SD yang Diduga Terlibat Skandal Narkoba dan Asusila Ternyata Bertugas di Lembah Masurai

Merangin - Fakta baru kembali mencuat dalam skandal yang mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Merangin. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD berinisial D, yang sebelumnya hanya diketahui berasal dari wilayah Merangin, kini dipastikan bertugas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Lembah Masurai, salah satu kecamatan yang berada di wilayah barat Kabupaten Merangin, Jambi.

Informasi ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran lanjutan terhadap data sekolah, keterangan beberapa narasumber internal, serta pengakuan tidak langsung dari yang bersangkutan saat dihubungi melalui sambungan telepon. Oknum D diketahui menjabat sebagai kepala sekolah aktif di salah satu SD Negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Merangin, tepatnya di wilayah Lembah Masurai.

D diduga melakukan beragam pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tindak asusila secara daring (video call sex/VCS), hingga dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendanai gaya hidup menyimpangnya.

Percakapan WhatsApp yang berhasil didokumentasikan memperlihatkan dengan jelas bagaimana D secara terbuka membicarakan pemakaian sabu, termasuk istilah “paket 400”, “berdua”, hingga frasa mencolok seperti “abis make, makan lalu main”. Dalam konteks percakapan, lokasi pemakaian sabu disebut-sebut niat dilakukan di rumah pribadi.

Tak hanya narkoba, oknum kepsek ini juga diduga melakukan aktivitas VCS dengan wanita, sebagaimana terungkap dalam tangkapan layar video call dan teks pesan yang didapat. Dalam salah satu interaksi, D tampak mendorong lawan bicaranya untuk bertindak asusila dan mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif, menunjukkan perilaku menyimpang yang sangat tidak pantas bagi seorang pendidik, apalagi pemimpin sekolah dasar.

Yang lebih dikhawatirkan, dalam membiayai aktivitas ilegalnya tersebut D menggunakan sebagian dana BOS.

Aktivis yang juga Ketua Umum Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), Muhamad Aap, menyatakan kekecewaannya, lantaran hal tidak pantas diduga dilakukan oleh oknum pendidik.

"Sekolah seharusnya menjadi tempat paling suci bagi anak-anak, bukan malah dipimpin oleh orang yang bisa mencemarkan nama baik pendidikan," ujar Aap, yang meminta Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian segera turun tangan, Minggu (27/07/2025).

Sementara itu, saat dihubungi pada Jum'at (25/07/2025), D membenarkan bahwa ia kepala sekolah di wilayah Merangin dan mengaku inisialnya memang D. Namun saat ditanya lebih lanjut soal dugaan penyimpanan tersebut, telepon langsung ditutup dan nomor wartawan diblokir. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang ingin ditutupi.

Pihak Dinas Pendidikan Merangin belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini ditayangkan. Namun desakan publik agar D segera dinonaktifkan dan dilakukan audit menyeluruh terhadap sekolah tempatnya bertugas.

Jika dugaan ini terbukti benar, D terancam dijerat tiga lapis hukum sekaligus, penyalahgunaan narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), pelanggaran kesusilaan dalam jaringan (UU ITE), dan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Dunia pendidikan Kabupaten Merangin, khususnya Kecamatan Lembah Masurai, kini menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama