Lubuklinggau – FrontBiroInvestigasi.com | Seorang oknum pengacara yang berpraktik di Kota Lubuklinggau, berinisial Rio Oktaviyandi, S.H., terancam menghadapi proses hukum dan sanksi etik setelah diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kliennya sendiri dalam perkara sengketa lahan di wilayah Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dugaan ini mencuat berdasarkan kesaksian seorang warga bernama Alek, yang merupakan pemilik sah lahan seluas hampir 3 hektare sebagaimana tercantum dalam sertifikat resmi. Dalam sengketa tersebut, Alek menghadapi klaim sepihak dari warga lain yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, namun melakukan intimidasi dan menghalangi proses penggarapan lahan.
Dalam rangka memperoleh pendampingan hukum, Alek yang difasilitasi oleh Ketua Umum LSM GAVEN, menunjuk Rio Oktaviyandi, S.H. sebagai kuasa hukum. Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan surat kuasa pada Selasa, 29 Juli 2025, dan disertai transfer dana awal sebesar Rp1 juta untuk keperluan operasional hukum.
Namun, kepercayaan itu mulai ternoda ketika terjadi insiden di lapangan, yakni penebangan pohon durian yang tidak termasuk dalam area lahan milik Alek, oleh orang suruhannya. Menyikapi insiden tersebut, dilakukanlah mediasi oleh Rio bersama pihak lembaga dan keluarga Alek dengan pemilik pohon durian. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya ganti rugi sebesar Rp1,3 juta, yang juga dititipkan kepada Rio untuk diserahkan kepada pemilik pohon.
Ironisnya, pada malam harinya, sekira pukul 19.00 WIB, Rio menghilang secara misterius, tidak dapat dihubungi melalui saluran komunikasi manapun. Telepon seluler yang biasa digunakan masih aktif, namun tidak merespons meski telah dihubungi berulang kali oleh pihak klien dan pendamping.
Tim investigasi FrontBiroInvestigasi.com yang menelusuri keberadaan pengacara tersebut mendapatkan keterangan dari orang tua Rio di kediamannya, yang menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan anak mereka sejak hari itu.
“Beliau (Rio) kami percaya sebagai kuasa hukum. Tapi justru beliau yang membawa uang dan menghilang tanpa tanggung jawab. Kami merasa sangat dirugikan, baik secara materil maupun moril,” ungkap pendamping Alek yang juga perwakilan dari LSM GAVEN.
Akibat tindakan tersebut, saat ini Alek didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan LSM GAVEN tengah menyiapkan laporan resmi ke pihak Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan mengajukan laporan etik ke organisasi profesi advokat tempat Rio Oktaviyandi terdaftar, sebagai bagian dari upaya menuntut pertanggungjawaban secara menyeluruh.
“Seorang advokat adalah penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan etika profesi. Jika kepercayaan publik dikhianati dengan cara seperti ini, maka patut dipertanyakan integritas yang bersangkutan,” tegas perwakilan LSM GAVEN dalam pernyataan resmi kepada media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi FrontBiroInvestigasi.com masih belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Rio Oktaviyandi, S.H. Meskipun nomor teleponnya aktif, namun tidak merespons panggilan dan pesan yang dikirimkan
Untuk keberimbangan informasi dan sesuai prinsip jurnalisme investigatif yang menjunjung asas praduga tak bersalah, FrontBiroInvestigasi.com memberikan ruang hak jawab bagi pihak Rio Oktaviyandi, S.H. atau kuasa hukumnya, apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terhadap pemberitaan ini.
(Tim Redaksi FBI – Front Biro Investigasi)