Skandal Kepsek SD di Merangin: Sabu, VCS dan Dana BOS, Kini Beralibi Dijebak


Merangin - Skandal yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap dugaan kuat keterlibatan seorang Kepala Sekolah Dasar berinisial D dalam penyalahgunaan narkotika, perilaku menyimpang secara daring dengan melakukan video call sex (VCS), serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul pembelaan diri dari sang oknum.

Dalam respons singkat yang disampaikan kepada wartawan, D mengklaim bahwa dirinya “dijebak oleh wanita tak dikenal di WhatsApp.” Pernyataan ini ia sampaikan melalui pesan singkat setelah sebelumnya sempat menutup panggilan telepon dan memblokir nomor wartawan yang menghubunginya. Namun alih-alih menjernihkan keadaan, respons tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat kesan bahwa ada hal serius yang coba ditutupi.

Klarifikasi atau Alibi?

Pernyataan "dijebak" itu muncul usai berbagai bukti percakapan dan dokumentasi visual tersebar. Dalam percakapan yang diduga dilakukan melalui WhatsApp, D membahas secara eksplisit soal pemakaian sabu dengan istilah “paket 400”, dan merinci aktivitas seksual yang akan dilakukan setelah menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, potongan tangkapan layar memperlihatkan sesi video call sex (VCS) yang melibatkan sang kepala sekolah dengan seorang wanita. Dalam salah satu pesan, D terlihat mendorong perilaku asusila, yang tentu sangat bertolak belakang dengan perannya sebagai pendidik dan pemimpin di lingkungan sekolah dasar.

Kini, publik bertanya, jika memang dijebak, mengapa tidak ada laporan atau klarifikasi resmi dari D sejak awal?

Dana BOS Diduga Jadi “Mesin” Gaya Hidup Menyimpang

Yang paling mencemaskan, aktivitas menyimpang D membuat dana BOS terancam. Dana yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang proses belajar-mengajar dan pemenuhan kebutuhan murid, justru ditengarai dialihkan untuk mendukung gaya hidup ilegal.

“Ini bukan sekadar soal moral, tapi sudah masuk ke ranah pidana serius. Kami mencium adanya penyalahgunaan dana publik yang sistematis,” ujar Muhamad Aap, Ketua Umum Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), Selasa (29/07/2025). Ia mendesak agar audit total dilakukan terhadap sekolah tempat D bertugas dan semua transaksi keuangan dicek ulang secara menyeluruh.

Aap juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak muncul kesan pembiaran.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” tegasnya.

Respons Pemerintah dan Penegak Hukum Dinanti

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kondisi ini memperparah kegelisahan masyarakat dan membuka ruang spekulasi publik bahwa kasus ini tengah “disenyapkan” secara internal.

Sementara itu, desakan terus mengalir agar oknum D segera dinonaktifkan dari jabatannya. Sebab membiarkan D tetap aktif sebagai kepala sekolah dinilai sangat berisiko terhadap lingkungan pendidikan dan citra institusi.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka D bisa dijerat dengan tiga lapis pasal hukum, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - untuk dugaan kepemilikan dan penggunaan sabu, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 - terkait penyebaran dan tindakan asusila di dunia maya dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 - atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Pendidikan dalam Cengkeraman Oknum

Kasus ini menambah deretan ironi di dunia pendidikan. Ketika banyak sekolah di daerah terpencil berjuang dengan minim fasilitas dan keterbatasan anggaran, justru ada pemimpin sekolah yang diduga tega menyalahgunakan kepercayaan publik dan amanah negara.

Kini, keberanian pemerintah daerah dan aparat hukum sangat dinantikan untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka bisa dipastikan krisis moral dan korupsi di sektor pendidikan akan terus tumbuh di akar rumput, merusak generasi bangsa sejak dini.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama