LSM-GAVEN Ungkap Dugaan SPJ Fiktif dan Penyalahgunaan Wewenang di Bagian Kesra Mura TA 2024

 


Lubuklinggau – 28 Juli 2025

Dugaan praktik tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus mencuat dan menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) saat ini tengah memfinalisasi laporan investigasi yang akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, mark-up anggaran, serta penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada sejumlah kegiatan, termasuk program Rumah Tahfiz Quran dan pengadaan konsumsi Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum LSM-GAVEN, Muhamad Aap, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menunjukkan penyimpangan yang jauh lebih besar dibandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp189 juta. Namun, berdasarkan data dan bukti di lapangan, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar. Ada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi secara administrasi dipertanggungjawabkan seolah-olah selesai,” ujar Muhamad Aap.

Audit BPK sebelumnya juga menemukan bahwa sejumlah kegiatan, termasuk program Rumah Tahfiz Quran, tidak memiliki bukti pelaksanaan yang valid. Foto kegiatan dan daftar hadir yang disajikan pun diragukan keabsahannya.

Koordinator Investigasi LSM-GAVEN, Peri Okta Vianto, menegaskan bahwa pihaknya mengantongi bukti kuat berupa dokumen dan keterangan lapangan yang mengindikasikan adanya manipulasi laporan keuangan.

“Kami menemukan dugaan pemalsuan dokumen, mulai dari kwitansi, tanda tangan, hingga dokumen pendukung lainnya. Selain itu, ada indikasi mark-up harga pada pengadaan konsumsi dan barang dengan nilai yang melebihi standar harga pasar,” jelas Peri.

LSM-GAVEN menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi telah masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara
  • Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.
  • Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi yang tidak dilaporkan.
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
  • Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Oknum ASN yang terlibat jelas telah mengkhianati amanah publik. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Muhamad Aap.

Wakil Ketua LSM-GAVEN, GP Zulkarnain, mendesak Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk penyitaan dokumen SPJ, audit investigatif bersama BPKP, dan pemanggilan semua pihak terkait.

Selain itu, LSM-GAVEN juga mendorong Inspektorat Mura memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta mengadopsi sistem digitalisasi SPJ untuk meminimalkan potensi manipulasi dokumen di masa depan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan langkah pemberantasan luar biasa. Whistleblowing system dan keterbukaan informasi publik harus dioptimalkan,” tegas Peri Okta Vianto.

LSM-GAVEN berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat hancur akibat perilaku segelintir oknum ASN yang memanfaatkan jabatan,” pungkas Muhamad Aap.

Hingga berita ini dipublikasikan, Plt. Kepala Bagian Kesra Mura belum memberikan tanggapan resmi meskipun sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui kunjungan langsung maupun jalur komunikasi elektronik.


Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama